Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Hari Ini

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Hari Ini

WJtoday, Jakarta - Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas atas penganiayaan David Ozora dibacakan hari ini, Kamis (7/9/2023).

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

"Iya sesuai jadwal," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis lalu. 

Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada yang meringankan hukumannya. 

Sementara itu, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, (19) dituntut hukuman lima tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa.

Jaksa menilai bahwa Shane Lukas bersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Shane Lukas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.***