Masyarakat Kota Bandung Diimbau untuk Tak Beri Uang pada Gelandangan, Pengamen, hingga Boneka Pengemis

Masyarakat Kota Bandung Diimbau untuk Tak Beri Uang pada Gelandangan, Pengamen, hingga Boneka Pengemis

WJtoday, Bandung - Masyarakat diimbau untuk tidak memberi uang kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Termasuk di dalamnya pengemis, pengamen, gelandangan, manusia gerobak, dan boneka pengemis.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Soni Bakhtiyar mengungkapkan, hal itu bertujuan untuk menciptakan keamanan sosial di Kota Bandung.

Terlebih pada beberapa waktu lalu viral pembersih kaca yang ditangkap Satpol PP akibat menggores kaca jika tak diberi uang.

"Sebagai contoh, pria pembersih kaca menggores mobil karena tidak diberi uang oleh pengendara di Simpang Istana Plaza-Pajajaran Kota Bandung. Itu bukti bahwa PPKS berpotensi mengganggu ketertiban sosial," ujar Soni Bakhtiyar, melalui keterangannya, dikutip Selasa (20/9/2022).

Secara rinci, ia menjelaskan sebab akibat jika masyarakat masih memberikan uang kepada pengamen, gelandangan, manusia gerobak, yang termasuk dalam golongan masyarakat PPKS.

"Bisa jadi betahnya pengemis, pengamen, gelandangan, manusia gerobak, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya tetap berada di jalanan adalah karena mereka diberi uang dan menjadikan itu sebagai mata pencaharian mereka," jelasnya.

Tak ayal, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada golongan tersebut. Terlebih, Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda yang telah diundangkan sejak 16 Agustus 2019 itu tertuang tentang aturan denda terhadap warga yang kedapatan memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan dan pengemis.

"Dalam Perda tersebut jelas jika masyarakat kedapatan memberi kepada PPKS terancam denda paksa Rp500.000. Jadi demi menciptakan ketertiban sosial, masyarakat sebaiknya tidak memberikan uang kepada PPKS," ujarnya.

"Tidak memberi bukan berarti tidak peduli," tegasnya.

Gerakan ini, dijelaskan Soni, sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai kelompok masyarakat yang menjadikan mengemis, ngamen dan menjual belas kasihan untuk dijadikan mata pencaharian.

Sehingga, jika masyarakat melihat atau mengalami gangguan ketertiban sosial yang diakibatkan oleh PPKS bisa langsung menghubungi hotline Dinsos Kota Bandung di 0812-2174-2841 atau melaporkan melalui Layanan Aduan 112 dan LAPOR!.

"Selain memutus mata rantai, kita mengimbau masyarakat untuk tidak memberi uang kepada PPKS agar mereka timbul kesadaran dan berhenti melakukan hal serupa," ujarnya.

"Karena Dinsos pun memiliki program untuk pemberdayaan kepada PPKS sehingga mereka bisa memiliki kompetensi keahlian untuk selanjutnya menjadi bekal bagi mereka," tandasnya. ***