Menghitung Hari Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani Kasih Bocoran

Menghitung Hari Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani Kasih Bocoran

WJtoday, Jakarta - Kenaikan gaji merupakan kabar yang menggembirakan bagi pengawai negeri, karena penyesuaian gaji terakhir terjadi pada tahun 2019 melalui peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai pengaturan gaji pegawai negeri sipil.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan mengumumkan terkait gaji PNS pada 16 Agustus mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi bocoran.

Kabar kenaikan gaji PNS ini paling dinantikan. Betapa tidak, sudah beberapa tahun PNS tidak mendapatkan kenaikan gaji. Pemerintah hanya memberikan gaji ke-14 berupa tunjangan hari raya yang diperoleh menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dua kali PNS alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015. Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS sejak saat itu. PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen.

Spekulasi kenaikan gaji PNS pun bermunculan. Ada yang menyebut pemerintah akan menaikkan gaji PNS hingga 7 persen. Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary atau gaji tunggal.

Namun, belum ada kejelasan dari pihak Kementerian Keuangan maupun Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait persentase kenaikan gaji PNS 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pihaknya kini tengah intens membahas usulan kenaikan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga hanya memberikan bocoran bahwa pengumuman tentang kenaikan gaji PNS akan disampaikan pada Pidato Kenegaraan di DPR RI pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Sri Mulyani mengakui saat ini masih terus menghitung detail kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Selain kenaikan gaji, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan kebijakan baru berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024. ***