Menkeu Pastikan Penjaminan Pemerintah ke Proyek KCJB Sesuai Tata Kelola dan Peraturan

Menkeu Pastikan Penjaminan Pemerintah ke Proyek KCJB Sesuai Tata Kelola dan Peraturan

WJtoday, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah memberikan penjaminan pinjaman untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung (KCJB).

Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Beleid diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 lalu. Beleid mengatur soal penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga atau biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut.

Namun, kebijakan pemerintah untuk memberikan penjaminan atas proyek pembangunan KCJB menuai sejumlah kritik. Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dipersoalkan? Kurang piknik.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akunnya @prastow menjelaskan kebijakan tentang pemberian kebijakan penjaminan tersebut.

"Itu bukan yang pertama. Pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur, seperti Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dll." ucap Yustinus, seperti dikutip dari twitter @prastow pada Kamis (21/9/2023).

"Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China!," dia menambahkan.

Yustinus menuturkan, itu adalah hal yang sederhana. Pada dasarnya, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.

"Jelas ya, yg meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," sebutnya.

Menurutnya, sebagian besar jadi korban judul berita tanpa membaca PMK-89/2023. Nah, untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93/2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian Pembangunan KCJB, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK-89/2023 Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Seperti yang telah diketahui, keterlambatan penyelesaian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyebabkan tambahan biaya atau cost overrun. Untuk mengatasi cost overrun itu, Pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI.

Kebijakan pemberian Penjaminan Pemerintah akan mengacu kepada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Ini forum kolegial-formal agar keputusan yg diambil tata kelolanya baik.

Yustinus menambahkan, dalam upaya mitigasi risiko atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Pemerintah pun melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas penjaminan yang diberikan. 

Penjaminan Pemerintah oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip Penjaminan Pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal.

Untuk memperkuat peran Penjaminan Pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, Pemerintah akan memanfaatkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) secara lebih optimal. 

PT PII akan aktif dalam memberikan Penjaminan Pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN.

Besarnya cost overrun telah melalui reviu oleh BPKP. Pendanaan cost overrun ditanggung pendanaannya secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, di mana Konsorsium BUMN memiliki saham 60%. Untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB dimaksud telah diberikan PMN kepada PT KAI dan sisanya sebesar USD543 juta melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB).

"Jadi jelas peran APBN utk mendukung permodalan PT KAI. Ini sifatnya investasi. Semoga menjadi jelas dan tidak perlu imajinasi liar dengan narasi menakut-nakuti rakyat. Eh, sdh nyobain kercep? Saya mah belum." jelas Yustinus.

"Bagaimana prospek PT KAI dan risiko gagal bayar? Hasil proyeksi keuangan PT KAI – tanpa memperhitungkan pendapatan tambahan dari angkutan batu bara – menunjukkan bahwa kemampuan cashflow PT KAI cukup untuk mendukung kegiatan operasional, pembayaran debt service dari pinjaman yang ada saat ini dan tambahan debt service dari pinjaman CDB," pungkasnya.  ***