Muat Konten Judi Online, Platform X, Google, Meta, hingga TikTok, Didenda Rp500 Juta

Muat Konten Judi Online, Platform X, Google, Meta, hingga TikTok, Didenda Rp500 Juta

WJtoday, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerbitkan dua kebijakan baru sebagai langkah tegas dalam menangani kasus judi online di Tanah Air. Salah satunya, memberikan denda sebesar Rp 500 juta kepada seluruh pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam proses pemberantasan.

Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online. Budi mengatakan, pengelola tersebut termasuk platform X, Google, hingga TikTok. Denda tersebut diberikan per konten judi.

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online akan mengenakan denda Rp 500 juta," kata Budi, melalui saluran telekonferensi, Jumat (24/5/2024).

Selain itu, Budi juga tak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara internet service provider (ISP) yang juga tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online.

"Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak akan segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama-namanya," ujarnya.

Budi menjelaskan, pemberlakuan denda ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kemudian juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahan Keputusan Menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sedangkan kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 1990 tentang Telekomunikasi serta ketentuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya. Lalu ketiga ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.***