Nasib Ribuan Guru di Jabar Belum Jelas, Berharap Segera Diangkat PPPK pada 2023

Nasib Ribuan Guru di Jabar Belum Jelas, Berharap Segera Diangkat PPPK pada 2023

WJtoday, Bandung - Guru yang telah dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022 berharap segera mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK pada awal 2023.

Dengan diangkat sebagai PPPK, para guru bisa mengisi kekosongan guru aparatur sipil negara yang pensiun.

Ketua Umum Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan, ada 3.800 guru di Jawa Barat yang telah dinyatakan lulus PPPK dan mendapat penempatan kerja PPPK pada November 2022.

Namun, setelah kelulusan itu, belum ada kelanjutan terkait nasib guru tersebut. Setelah pengumuman, tahapan yang perlu dilewati guru adalah pembuatan nomor induk kepegawaian, penandatanganan kontrak kerja, dan menerima surat keputusan sebagai PPPK.

Rizki berharap, pengangkatan para guru yang telah dinyatakan lulus PPPK tidak lama lagi.

"Berkaca dari tahun 2021, sangat lama dari hasil pengumuman sampai dengan pembagian surat pengangkatan PPPK," ucap Rizki melalui keterangannya, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Dia berharap, tahun ini, pengangkatan guru PPPK tidak berjalan lambat sehingga peran guru yang pensiun bisa digantikan guru baru PPPK.

Pada 2022 saja, terdapat sekira 1.000 guru pensiun di Jawa Barat. Dampak lain, yakni kondisi psikologis guru yang resah karena menunggu pengangkatan sebagai PPPK.

Berkaca pengalaman tahun lalu, para guru mencari dana talangan untuk kehidupan sehari-hari karena menunggu lama pengangkatan sebagai PPPK.

Guru lulus PPPK 2022 juga memikirkan penempatan kerja sebagai PPPK karena belum ada pengumuman dari pemerintah.

Rizki berharap, penempatan kerja bisa sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai, di satu sekolah, kelebihan guru karena akan memperebutkan jam mengajar.

Apabila ada guru yang jumlah jam mengajarnya kurang dari 24 jam, dia tidak bisa mendapat tunjangan profesi guru.

Dikatakan Rizki, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, pemerintah pusat telah menyediakan dana untuk gaji dan tunjangan guru PPPK mulai April 2023.

Jumlah dana untuk seluruh PPPK di Jawa Barat sebesar Rp285 miliar. Dengan demikian, seharusnya guru yang telah lulus PPPK 2022 bisa diangkat sebagai PPPK paling lambat April 2022 dan mulai mendapatkan gaji serta tunjangan.

Seorang guru SMAN 5 Tasikmalaya, Anggiawan juga berharap pengangkatan guru PPPK segera dilakukan. Menurut informasi yang didapat Anggiawan, pengumuman penempatan guru sebagai PPPK akan dilaksanakan pada 2-3 Februari 2022.

"Pengumuman jangan sampai molor dari waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Guru akan kecewa apabila pengumuman penempatan molor dari jadwal yang telah ditentukan.

Tahun lalu, kata Anggiawan, proses pengangkatan guru sebagai PPPK kerap molor dari jadwal yang telah ditentukan.

Dia berharap, pengangkatan tahun ini bisa dilakukan sebelum pergantian tahun ajar yang berlangsung Juni atau Juli 2023.

Apabila guru diangkat sebagai PPPK sebelum Juni atau Juli 2023, maka dia sudah bisa memastikan tempat mengajar pada tahun ajaran baru.

Anggiawan juga berharap, pengangkatan guru PPPK berlangsung sebelum Idulfitri agar guru PPPK bisa menerima tunjangan hari raya yang yelah dianggarkan Kementerian Keuangan. Jangan sampai dana yang sudah dianggarkan tidak terserap.***