Renungan Jumat

Nyawa Seorang Muslim Lebih Berharga Dibanding Dunia

Nyawa Seorang Muslim Lebih Berharga Dibanding Dunia

WJtoday, Bandung - Berangkat ke stadion, pulang kembali pada Allah S.W.T. Itulah yang terjadi pada saudara kita se-tanah air di Stadion Kanjuruhan, Malang. Innaalillahi, wa innaa ilaihi rooji’uun. Mari berharap Allah S.W.T. memberikan kekuatan pada keluarga yang ditinggalkan, memberikan kesabaran pada yang mendapatkan luka.

Gas Air mata memicu kepanikan dan membuat sebagian kesadaran hilang. Pijakan licin setelah hujan membuat sebagian terjatuh hingga terinjak oleh supporter lainnya. Sesak napas dan terinjak. Akibatnya, sebanyak 131 orang menjadi korban meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dalam pertandingan antara Persebaya Surabaya vs Arema FC.

Mereka ialah ayah, ibu, suami, istri, atau anak dari saudara kita. Gelombang duka menghempas anggota keluarga, kerabat, dan sahabat yang ditinggalkan. Tampiasnya mengalir sampai pada kita selaku saudara se-tanah air, bahkan meluas hingga dunia pun turut merasakannya. 

Bagaimana tidak, jumlah tersebut merupakan jumlah korban nyawa terbesar kedua yang pernah terjadi dalam perhelatan sepak bola di dunia. Sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi di Stadion Nasional (Estadio Nacional), Lima, Peru, saat laga Peru vs Argentina tahun 1964 yang menewaskan 326 orang. 

Jumlah tersebut bukan hanya angka, tapi jumlah nyawa yang terlepas. Yang harganya tak dapat tertukar oleh apapun. Tahukah sahabat, Allah S.W.T. begitu tinggi menghargai satu nyawa manusia.  

Harga Nyawa Seorang Muslim Amatlah Mahal 

Nyawa adalah anugerah Allah SWT yang begitu dijaga dan dilindungi dalam Islam. Tidak ada agama yang begitu menghargai dan melindungi nyawa manusia melebihi Islam. 

Darah dan jiwa manusia mendapatkan perlindungan kuat. Allah SWT menetapkan pembunuhan satu nyawa tak berdosa sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia:

 ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุชูŽู„ูŽ ู†ูŽูู’ุณู‹ุง ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ู†ูŽูู’ุณู ุฃูŽูˆู’ ููŽุณูŽุงุฏู ูููŠ ุงู’ู„ุฃูŽุฑู’ุถู ููŽูƒูŽุฃูŽู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‚ูŽุชูŽู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง 

“Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.“ (TQS al-Maidah [5]: 32) 

Itu sebabnya tatkala Khalifah Utsman bin Affan ra dikepung oleh para pemberontak, Abu Hurairah ra mengatakan kepadanya: "Apakah kita lawan mereka?". 

Beliau menjawab: “Sesungguhnya jika kamu membunuh satu nyawa mereka berarti kamu membunuh semua nyawa manusia”. (Diriwayatkan Said bin Manshur dan dishahihkan oleh Syeikh Shalih Al ‘Ushoimi dalam Al Ghurar Min Mauqufil Atsar). 

Oleh karenanya, pembunuhan dalam Islam merupakan dosa besar bahkan paling besar setelah dosa syirik. 

Nabi Muhammad SAW bersabda:

 ูู„ูŽุฒูŽูˆูŽุงู„ู ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ุฃูŽู‡ู’ูˆูŽู†ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ู ู…ูุคู’ู…ูู†ู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุญูŽู‚ู‘ู

“Hilangnya dunia beserta isinya sungguh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim dengan tidak benar”. [HR. Ibnu Majah (2668), Tirmidzi (1395), Nasai (3998) dengan sanad shohih] 

Nabi SAW juga bersabda:

 ู„ูŽุง ูŠูŽุญูู„ู‘ู ุฏูŽู…ู ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู‘ููŠ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุจูุฅูุญู’ุฏูŽู‰ ุซูŽู„ูŽุงุซู ุงู„ู†ู‘ูŽูู’ุณู ุจูุงู„ู†ู‘ูŽูู’ุณู ูˆูŽุงู„ุซู‘ูŽูŠู‘ูุจู ุงู„ุฒู‘ูŽุงู†ููŠ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูููŽุงุฑูู‚ู ู„ูุฏููŠู’ู†ูู‡ู ุงู„ุชู‘ูŽุงุฑููƒู ู„ูู„ู’ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉู 

“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan satu dari tiga (perkara): (1) orang yang membunuh satu jiwa; (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (murtad dari Islam) dan meninggalkan jamaah (kaum Muslim).” (HR al-Bukhari dan Muslim). 

Imam Syathibi berkata dalam Al Muwafaqot 1/31: “Seluruh umat, bahkan semua agama bersepakat bahwa syari’at itu diletakkan guna menjaga lima kebutuhan pokok, yaitu agama, nyawa, kehormatan, harta dan nasab”. 

Allah SWT dan Rasul-Nya mengancam keras pelaku pembunuhan, terutama kepada orang Mukmin. 
Pertama: Pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar. Nabi SAW bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq…” (HR al-Bukhari) 

Bahkan Nabi SAW menyebutkan bahwa membunuh Mukmin adalah tindakan kekufuran,

 ุณูุจูŽุงุจู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ููุณููˆู‚ูŒ ูˆูŽู‚ูุชูŽุงู„ูู‡ู ูƒููู’ุฑูŒ 

“Menghina seorang Muslim adalah fasik, sedangkan membunuhnya adalah kafir.” (HR al-Bukhari) 

Para ulama menyatakan bahwa seorang Muslim bisa jatuh dalam kekufuran andaikan ia menghalalkan darah seorang Mukmin yang sebenarnya terjaga. Namun, jika semata karena hawa nafsu amarah, misalnya, maka tidak menyebabkan pelakunya riddah, keluar dari agama Allah SWT, meski dia tetap berdosa besar. 

Kedua: Pelakunya diancam dengan Neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman,

 ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ู’ุชูู„ู’ ู…ูุคู’ู…ูู†ู‹ุง ู…ูุชูŽุนูŽู…ู‘ูุฏู‹ุง ููŽุฌูŽุฒูŽุงุคูู‡ู ุฌูŽู‡ูŽู†ู‘ูŽู…ู ุฎูŽุงู„ูุฏู‹ุง ูููŠู‡ูŽุง ูˆูŽุบูŽุถูุจูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽู„ูŽุนูŽู†ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุนูŽุฏู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ุนูŽุฐูŽุงุจู‹ุง ุนูŽุธููŠู…ู‹ุง 

“Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Neraka Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepada dia, mengutuk dia dan menyediakan bagi dia azab yang besar.” (TQS an-Nisa’ [4]: 93) 

Ketiga: Jika pelakunya banyak, maka seluruh pelakunya akan diazab dengan keras. Rasul SAW bersabda,

 ู„ูŽูˆู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ูˆูŽุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ุงุฌู’ุชูŽู…ูŽุนููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽุชู’ู„ู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ู„ูŽูƒูŽุจู‘ูŽู‡ูู…ู ุงู„ู„ู‡ู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูุฌููˆู‡ูู‡ูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู 

“Andai penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang Muslim, sungguh Allah akan membanting wajah mereka dan melemparkan mereka ke dalam neraka.” (HR ath-Thabrani)

Keempat: Para pembunuh akan dituntut pada Hari Kiamat oleh para korban pembunuhan mereka. Di dunia, sering para pembunuh kaum Mukmin lolos dari jerat hukum atau malah mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari para penguasa. Namun, tidak demikian pada Hari Akhir. 

Nabi SAW bersabda:

 ูŠูŽุฌููŠุกู ุงู„ู’ู‚ูŽุงุชูู„ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุชููˆู„ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ู…ูุชูŽุนูŽู„ูู‘ู‚ูŒ ุจูุฑูŽุฃู’ุณู ุตูŽุงุญูุจูู‡ู – ูˆููŠ ู„ูุธ : ูŠูŽุฌููŠุกู ู…ูุชูŽุนูŽู„ูู‘ู‚ู‹ุง ุจูุงู„ู’ู‚ูŽุงุชูู„ู ุชูŽุดู’ุฎูŽุจู ุฃูŽูˆู’ุฏูŽุงุฌูู‡ู ุฏูŽู…ู‹ุง – ูŠูŽู‚ููˆู„ู : ุฑูŽุจูู‘ ุณูŽู„ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ู„ูู…ูŽ ู‚ูŽุชูŽู„ูŽู†ููŠ 

“Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Dalam riwayat lain dinyatakan: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah) 

Kelima: Para pelaku pembunuhan yang bergembira dengan tindak pembunuhan mereka tidak berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Sabda Nabi SAW,

 ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุชูŽู„ูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ู‹ุง ููŽุงุนู’ุชูŽุจูŽุทูŽ ุจูู‚ูŽุชู’ู„ูู‡ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ู ุตูŽุฑู’ูู‹ุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุนูŽุฏู’ู„ุงู‹. 

“Siapa saja yang membunuh seorang Muslim, lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya.” (HR Abu Dawud) 

Untuk mencegah pembunuhan yang disengaja, Islam memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Allah SWT berfirman,

 ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู‚ูุตูŽุงุตู ูููŠ ุงู„ู’ู‚ูŽุชู’ู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญูุฑู‘ู ุจูุงู„ู’ุญูุฑู‘ู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ุจูุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูู†ู’ุซูŽู‰ ุจูุงู„ู’ุฃูู†ู’ุซูŽู‰ 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita…” (TQS al-Baqarah [2]: 178) 

Qishash adalah tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa. 

Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, mereka juga bisa menuntut diyat atau denda pada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting. 

Begitulah mulianya Islam dalam melindungi nyawa manusia.***