Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti yang diterapkan saat ini.

Hal ini kemudian diapresiasi oleh Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari, yang menilai penyampaian dari Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut membuat beberapa isu yang sebelumnya menjadi polemik dalam RUU DKJ menjadi clear.

”Nah, apa yang disampaikan oleh Pak Menteri itu sangat baik, ada beberapa isu yang menjadi clear. Hal-hal seperti ini kan harus kita sisir, kalau ada lagi berarti itu butuh kita jawab juga supaya menjadi jelas atau ketika itu masih menjadi masalah kita harus carikan apa yang menjadi solusinya terkait dengan substansi dari RUU DKJ ini,” kata Tobas, sapaan akrabnya dalam Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Selain itu, Tobas menilai dalam hal mematangkan substansi terkait RUU DKJ ini perlu juga masukan dari berbagai kalangan masyarakat. 

Sehingga dalam rapat ini, Tobas juga meminta agar dapat dibukakan ruang seluas-luasnya jika ada masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU DKJ, agar ada pelibatan dari partisipasi masyarakat yang bermakna.

”Maka menurut saya penting juga kita tetap menerima masukan dari masyarakat. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui RDPU dan sebagainya mungkin juga bisa buka ruangnya juga meskipun pembahasan di Panja juga bersifat terbuka dan fraksi-fraksi pun bisa menerima masukkan dari masyarakat,” papar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, hal ini dinilai penting, karena menurut Tobas masukan-masukan dari masyarakat sangat perlu agar RUU DKJ ini bisa diterima secara meluas tanpa menyisakan hal-hal yang menjadi ganjalan di tengah-tengah masyarakat. 

”Baik karena memang ada substansi yang memang belum selesai persoalannya atau ada kemungkinan karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup terkait dengan itu,” pungkasnya.  ***