Pemerintah Perketat PPKM 22 Juni-5 Juli, Berikut Hal-hal yang Diatur

Pemerintah Perketat PPKM 22 Juni-5 Juli, Berikut Hal-hal yang Diatur

WJtoday, Bandung - LONJAKAN kasus Covid-19 pasca libur lebaran membuat pemerintah mengambil langkah memperketat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di zona merah.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro dengan pengetatan aturan itu akan berlaku mulai Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.

"Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor," kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Ditegaskannya, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam merespons situasi penyebaran Covid-19 yang kian masif di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan data KPC-PEN yang dilaporkan ke Jokowi, terdapat 87 kabupaten/kota di 29 provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya sudah mencapai di atas 70 persen. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengetatkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM kali ini.

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro yang diperketat dan akan berlaku mulai Selasa (22/6/2021):

1. WFH 75 persen di zona merah
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB. Sebanyak 75 perses bekerja di rumah (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Baca juga: Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Terapkan PPKM Secara Ketat

2. Sekolah daring/online
Pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Sektor penting dapat beroperasi 100 persen
Sektor-sektor penting seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.

4. Restoran 25 persen dari kapasitas
Selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan
Pemerintah juga mulai mengetatkan aturan kegiatan di pusat perbelanjaan pada PPKM kali ini. Pusat perbelanjaan atau mall yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

6. Tempat konstruksi
Pemerintah tetap mengizinkan lokasi proyek atau konstruksi bekerja dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Tempat ibadah di zona merah sementara ditutup
Pemerintah untuk sementara mengimbau agar tempat ibadah di zona merah tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman. Sementara, untuk kegiatan perayaan Iduladha akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama lewat surat edaran khusus.

"Khusus terkait kegiatan keagamaan untuk hari raya Iduladha, akan dikeluarkan SE tersendiri yang mengatur tentang kegiatan, termasuk penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya. Menag akan keluarkan SE khusus. Zona lain sesuai dengan peraturan Kemenag dan prokes ketat," ujar Airlangga.

8. Tempat Wisata Tutup
Pemerintah juga untuk sementara melarang kegiatan masyarakat di area publik, fasilitas umum, hingga tempat wisata di zona merah. Untuk zona selain merah, tempat-tempat fasilitas umum dapat beroperasi dengan membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Hajatan masyarakat diperbolehkan hanya 25 persen
Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan juga akan dibatasi selama pelaksanaan PPKM. Untuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah akan ditutup sampai kondisi aman.
Sementara, zona lain diizinkan dibuka 25 persen dan kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan prokes ketat.

"Dan juga dengan catatan kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan dibawa pulang," ujar Airlangga.

10. Rapat dan seminar ditutup
Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengambil kebijakan untuk melarang kegiatan rapat dan seminar secara luring di zona merah. Untuk zona lain dapat melaksanakan rapat dan seminar dengan membatasi peserta 25 persen dari kapasitas ruangan.

11. Pembatasan transportasi umum
Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan pembatasan di transportasi umum kepada pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.  ***