Pemkab Sumedang Bakal Tindak Tegas Penjual LPG 3 Kilogram di Atas HET

Pemkab Sumedang Bakal Tindak Tegas Penjual LPG 3 Kilogram di Atas HET
Lihat Foto

WJtoday, Sumedang - Berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang Nomor 133/2023 harga eceran tertinggi (HET) gas LPG ukuran 3 kilogram atau Si Melon, adalah Rp 19.000. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah agen dan pangkalan LPG 3 kilogram, dari semua kecamatan di Kabupaten Sumedang di Aula Tampomas, PPS, Jumat, (24/2/2023). 

Pernyataan ini juga disampaikan di hadapan 21 agen dan beberapa pemilik pangkalan gas LPG 3, sekda meminta agar agen dan pangkalan tidak mematok harga lebih dari HET.

"Kepada agen dan pangkalan agar HET sampai di masyarakat itu Rp19.000, tidak boleh lebih. Apalagi ada informasi dari teman-teman harga dasar dari Pertamina Rp 11.650 berarti ada ruang Rp 7.750 sehingga kebangetan kalau ada yang menjual diatas itu," kata Herman.

Dalam kesempatan pertemuan itu, juga telah disepakati, Pemkab Sumedang akan membuat tim pengawas distribusi LPG 3 kilogram agar tidak melampaui HET. Maka jika ada yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. 

"Ada aturan dari Kementrian ESDM bahwa pangkalan 80 persen harus langsung diterima masyarakat. Kalaupun ada warung, toleransinya 20 persen, tapi tetap dengan ketentuan HET Rp19.000 tidak boleh lebih," tegasnya.

Oleh karena itu, Herman meminta para agen maupun pangkalan harus mengikuti apa yang diamanatkan bupati di Kepbup tersebut.

"Karena ini barang penting, diatur dalam UU perdagangan dan menteri ESDM dan ditetapkan oleh Kepbup. Jadi harus dipahami oleh pelaku usaha supaya masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau dan mudah didapatkan," tutup Herman.  ***