Pemkot Depok Mengubah Ketentuan Masuk Alun-alun Kota

Pemkot Depok Mengubah Ketentuan Masuk Alun-alun Kota
Lihat Foto

WJtoday, Depok - Berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/295/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura), mengubah ketentuan masuk alun-alun

Dari yang sebelumnya, kunjungan dibagi dalam dua sesi, kini aturan tersebut ditiadakan.

"Setelah melakukan evaluasi, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebagai syarat masuk alun-alun. Pertama, jadwal alun-alun untuk umum menjadi Selasa sampai Jumat pukul 07.00 sampai dengan 17.30 WIB. Khusus Sabtu dan Minggu dibuka pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Sedangkan hari Senin tutup untuk perawatan,” ungkap Kepala UPTD Tahura Lintang Yuniar Pratiwi, Kamis (2/6/2022).

Kedua, kata Lintang, kapasitas maksimal 3.000 pengunjung di dalam kawasan alun-alun dan mekanisme sesi kunjungan ditiadakan. Kemudian, anak usia sampai 12 tahun, wajib didampingi orang tua.

“Aturan lainnya yaitu, pengunjung wajib akses PeduliLindungi atau membawa sertifikat vaksin. Jam operasional ini berlaku mulai 1 Juni 2022 sampai adanya evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.

Lintang berharap, masyarakat yang datang dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, meskipun saat ini penggunaan masker di area alun-alun sudah tidak diwajibkan. 

Selain itu, juga tidak merusak fasilitas yang ada dan menjaga properti serta tanaman di alun-alun.

"Selamat datang untuk masyarakat. Mudah-mudahan bisa saling menjaga dan merawat seluruh fasilitas yang ada," tutupnya.   ***