Pemkot Rumuskan Kerangka Acuan Proyek Pembongkaran Plaza Bogor

Pemkot Rumuskan Kerangka Acuan Proyek Pembongkaran Plaza Bogor
Lihat Foto

WJtoday, Bogor - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat tengah merumuskan kerangka acuan proyek pembongkaran Plaza Bogor sebagai proses revitalisasi menjadi pasar modern dan area ruang terbuka hijau.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Minggu, mengatakan bahwa proses pembongkaran memerlukan acuan yang jelas sebelum lelang proyek dilaksanakan.

"Setelah kerangka acuan atau term of reference (TOR) setelah, kemudian lelang pembongkaran dilakukan. Selanjutnya pembongkaran diperkirakan membutuhkan waktu dua bulan," katanya.

Bima menyampaikan, bersamaan dengan perumusan kerangka acuan proyek pembongkaran Plaza Bogor, area Plaza Bogor pun mulai dipagar.

Pagar menunjukkan bahwa dari lebih 100 toko yang ada di Plaza Bogor telah dalam keadaan dikosongkan oleh para pedagang setelah tahap sosialisasi dilaksanakan sejak tahun 2022. Hingga saat ini tinggal menyisakan tiga toko yang dalam proses pindah ke Pasar Sukasari.

Bima Arya pun didampingi Direktur utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir telah meninjau langsung ke dalam bangunan Plaza Bogor, Jumat (30/6) sore.

Ia menyatakan aktivitas perdagangan di Plaza Bogor sudah ditutup dan ke depan konsep Plaza Bogor akan diatur menjadi tempat yang bersih, ada wisata kuliner dan menampung UMKM serta area parkir.

Plaza Bogor yang baru akan bernuansa bangunan hijau atau green building yang berarti ramah lingkungan agar selaras dengan Kebun Raya Bogor yang bersebelahan.

Menurut Bima, tahapan penataan Plaza Bogor ini dilakukan dengan wajar, melalui tahap sosialisasi dan mendengarkan aspirasi dan masukan dari warga.

Penataan Plaza Bogor ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031.***