Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J, Hukuman Agus Nurpatria Tetap 2 Tahun Penjara

Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J, Hukuman Agus Nurpatria Tetap 2 Tahun Penjara

WJtoday, Jakarta - Mejelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria. 

Dengan demikian, Agus tetap dihukum dua tahun penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Sugeng Hiyanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Selain itu, majelis hakim memutuskan untuk menahan Agus tetap didalam tahanan. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***