PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Ini Tanggapan Pemerintah

PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Ini Tanggapan Pemerintah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mendapat penolakan dari Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menanggapi.

Menurut Airlangga, sikap yang ditunjukan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat itu merupakan sikap konsisten. Pasalnya, penolakan dari dua fraksi itu sudah ditujukan sejak pembahasan UU Cipta Kerja.

"Demokrat, PKS sudah kita bahas di panja dan Demokrat dan PKS di undang-undang jilid I posisinya sama. Sesudah 2 tahun tetap sama," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Airlangga sekaligus menjawab ihwal UU Cipta Kerja maupun Perppu terkait yang dianggap tidak memiliki kegentingan. Sebaliknya, Airlangga mengklaim aturan ini dibutuhkan dalam menghadapi situasi nasional maupun global yang penuh ketidakpastian.

"Bahwa dunia menghadapi ketidakpastian. Perang Ukraina belum selesai, kemudian climate change real, kita hari ini El Nino. Tentu kalau kita berjalan di Utara Jawa banyak sawah kita terendam air, tentu ketahanan pangan jadi hal yang real, tahun depan menghadapi La Nina," kata Airlangga.

Keberadaan Perppu Cipta Kerja, dianggap Airlangga menjadi jawaban dari Indonesia untuk menghadapi segala kepastian tersebut.

"Jadi tentu beberapa hal ini merupakan hal yang real, dan berbagai negara pun gamang untuk merespons. Nah bagi Indonesia penting karena tentu ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal," ujar Airlangga.

"Tetapi pemerintah sedang menyiapkan salah satu langkah lagi, yaitu PP mengenai devisa hasil ekspor sehingga itu akan memperkuat ketahanan pada rupiah," kata Airlangga.

DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dan sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.

"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.***