Pledoi Lukas Enembe: Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Klaim Gubernur yang Clean and Clear

Pledoi Lukas Enembe: Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Klaim Gubernur yang Clean and Clear

WJtoday, Jakarta - Mantan Gubernur Papua sekaligus terdakwa dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menjalani sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan. Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya.

Lukas juga memohon agar rekeningnya, rekening istrinya, Yulce Wenda, dan rekening anaknya Astract Bona TM Enembe, dapat dibuka blokirnya, serta seluruh aset Lukas yang telah disita agar dikembalikan.

“Saya mohon juga agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada,” kata Lukas, sebagaimana dibacakan Petrus.

Mantan gubenur Papua dua periode ini juga menyebut bahwa fisik dan psikisnya hancur atas tuduhan yang serba mengada-ada.

“Fisik dan psikis saya hancur dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak ada bukti berupa saksi dan surat serta tanpa barang bukti. Saya mendoakan majelis hakim supaya dengan hati yang jernih, diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.” 

Lukas juga memohon agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan tindakan yang dianggapnya kriminalitas kepada dirinya.

"Penyidik melakukan serangkaian penyidikan, dalam tahap penyidikan diantaranya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, dan surat-surat keterangan, saksi, keterangan ahli. Namun dalam persidangan tidak dapat dibuktikan tentang apa yang dituduhkan." pembelaannya.

“Karena faktanya saya tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang, seperti yang dituduhkan.” lanjut pembelaan itu.

Lukas membantah dakwaan menerima gratifikasi dari Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Dia meyakinkan bahwa ia tidak melakukan gratifikasi, serta menyebut dirinya adalah gubernur Papua yang clean and clear.

Dari 184 saksi yang dimintai keterangan, kata Lukas, jaksa KPK hanya menghadirkan 17 saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal dirinya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dituduhkan terhadap dirinya. 

"Karena memang tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan KPK selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear,” ujarnya.

Lukas pun menilai, karena jumlah penerimaan hadiah dan gratifikasi yang terus berubah, membuktikan KPK masih mencari-cari kesalahannya, sehingga tidak dapat memastikan apakah benar dirinya menerima gratifikasi atau tidak.

“Dengan adanya dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” ucap Lukas dalam nota pembelaannya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.***