Polisi Panggil Dua Bos Telkomsel Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Polisi Panggil Dua Bos Telkomsel Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Wjtoday, Jakarta  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel (Persero) Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Edi Witjara. Pemeriksaan terkait dengan dugaan kasus korupsi.

Keduanya diagendakan diperiksa oleh Penyidik Subdirektorat V/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (27/5).

"Ya, laporan polisi udah masuk. Ini masih didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (24/5).

Dari data yang dihimpun, keduanya akan diperiksa oleh penyidik Subdirektorat V Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan itu sesuai dengan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Sementara penyelidikan terhadap kasus tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3./2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Dimana, dijelaskan baik Edi dan Setyanto akan diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. ***