Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pesta Gay Bertajuk Kumpul-kumpul Pemuda

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pesta Gay Bertajuk Kumpul-kumpul Pemuda
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait penggerebekan kasus pesta seks puluhan pria penyuka sesama jenis alias gay di apartemen The Kuningan Suites di Setiabudi, Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan sembilan tersangka itu karena berperan sebagai penyelenggara pesta seks gay bertajuk "Kumpul-kumpul Pemuda."

"Dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut dan ditemukan ada 56 orang, sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Yusri merincikan, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.

Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.

"Mereka memang satu grup yang tergabung di dua media sosial (WhatsApp dan Instagram)," ungkap Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengemukakan tersangka TRF telah merencanakan pesat tersebut selama satu bulan. Kemudian yang bersangkutan mempromosikan kepada komunitasnya yang tergabung dalam grup WhatsApp dan Instagram.

"Dia persiapkan kurang lebih satu bulan," ungkap Yusri.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya adalah 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-pemuda".

Atas perbuatannya, Atas perbuatannya, Sembilan orang penyelenggara pesta gay itu dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penggerebekan pesta gay bukan merupakan kali pertama terjadi di Jakarta. Pada tahun 2017 silam, Polres Metro Jakarta Utara pernah melakukan penggerebekan pesta gay 'The Wild One' di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading Barat.

Untuk mengelabui petugas, lokasi pesta gay tersebut berkedok sebagai tempat pusat kebugaran alias fitness. Ketika itu, sebanyak 141 pria diciduk beserta barang bukti berupa kondom.