Polisi Ungkap Peran Bupati Langkat Nonaktif dan Delapan Tersangka Lain di Kasus Kerangkeng Manusia

Polisi Ungkap Peran Bupati Langkat Nonaktif dan Delapan Tersangka Lain di Kasus Kerangkeng Manusia

WJtoday, Jakarta - Polisi mengungkap peran TRP alias Terbit Rencana Perangin-angin dan delapan orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus manusia kerangkeng. TRP merupakan mantan Bupati nonaktif Langkat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukannya kerangkeng manusia," kata Kapolda dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

TRP, dikatakannya, bertanggung jawab atas pidana perdagangan orang hingga meninggal.

"Kita persangkakan TRP selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Polda Sumut hingga kini telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik TRP.

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," terangnya.

Adapun identitas para tersangka yakni Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit.

"Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia)," ujar Dewa saat ditanya Kapolda Sumut.

Kemudian, tersangka lain yakni Terang Sembiring yang merupakan pembina kerangkeng manusia. Lalu, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan. Selanjutnya, Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia.

Tersangka lainnya yaitu Hermanto Sitepu bertugas mendampingi keluarga calon penghuni kerangkeng yang akan dilakukan pembinaan. Kemudian, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-angin merupakan bekas penghuni kerangkeng serta mengetahui adanya korban yang meninggal dunia. Tersangka terakhir yakni Hendra Surbakti.

"Bekerja di pabrik kurang lebih dua tahun," ujar Hendra.

Adapun delapan tersangka itu, HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut. Kedelapan tersangka itu, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.

Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4).

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot.***