Polri Sita Rp531 Miliar Hasil TPPU Obat Aborsi Ilegal

Polri Sita Rp531 Miliar Hasil TPPU Obat Aborsi Ilegal

WJtoday, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan satu orang tersangka terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan Rp531 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan uang tersebut disita dari Dianus Pionam alias DP (55).

Dari hasil penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar

DP merupakan tersangka kasus peredaran 31 macam obat ilegal yang salah satunya obat aborsi.

"Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi," kata Helmy kepada wartawan, Kamis (16/2021).

Helmy menyebut tersangka Dianus Pionam telah mengedarkan obat-obatan tersebut secara ilegal sejak 2011 silam. Menurut Helmy, 31 jenis obat-obatan yang diedarkan Dianus asli namun dia tak memiliki izin edar.

"Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya," ujarnya.

Selain menyita uang senilai Rp531 miliar, penyidik juga turut menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan yang dilakukan Dianus. Beberapa aset tersebut yakni berupa rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, hingga mobil sport.

"Tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus," pungkasnya.***