Presiden Bisa Berhentikan Gubernur tanpa Rekomendasi DPRD

Presiden Bisa Berhentikan Gubernur tanpa Rekomendasi DPRD
Lihat Foto
WestJavaToday.com - Dalam Undang Undang dijelaskan Presiden dapat memberhentikan Gubernur jika dianggap bersalah melanggar UU dan tanpa rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pengaturan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan ruang Presiden untuk memberhentikan gubernur jika dianggap bersalah.

Begitu juga dengan Menteri dalam negeri (Mendagri). Mendagri  juga bisa memberhentikan bupati/walikota tanpa rekomendasi DPRD.

Dalam konteks Undang Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah, terdapat 15 isu penting yang jadi perbaikan dari UU sebelumnya. Salah satunya, adalah soal sanksi kepada kepala daerah berkinerja buruk atau dianggap melanggar UU. Jika pada UU sebelumnya disebutkan bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada Presiden melalui Mendagri, kini prosesnya sudah diubah.

Pada Pasal 60 UU Pemda, pemberhentian gubernur atau wakil gubernur bisa dilakukan oleh Presiden apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian paling lambat 14 hari. Sedangkan walikota dan bupati diberhentikan langsung oleh Mendagri jika DPRD tak mengajukan usulan. Jadi, DPRD tidak bisa mengulur-ulur waktu lagi.

Lebih kejam lagi, pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, juga disebutkan kewenangan Presiden memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari tanpa izin. Apabila teguran itu tidak digubris, maka kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Kira-kira selama 10 tahun sebelum UU 23/2014 disahkan, terdapat “mata rantai kekuasaan” yang putus antara pemerintah pusat dengan daerah. Akibatnya, kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang tidak takut kepada presiden karena merasa dipilih langsung oleh rakyat setempat.

Sekarang tidak lagi. Presiden dapat memberhentikan Gubernur dibenarkan konstitusi, Presiden mempunyai kekuasaan.***