Ramai Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Ramai Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

WJtoday, Jakarta - Ramainya pejabat Kementerian Keuangan yang ternyata merangkap sebagai komisaris BUMN turut menjadi perhatian. Salah satunya, Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang kini juga menjabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).  

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai posisi wakil menteri dibolehkan untuk rangkap jabatan kecuali para menteri.

"Setahu saya, yang dilarang (rangkap jabatan) itu menteri, kalau wakil menteri? Nah yang jadi perdebatan selanjutnya kan apakah wakil menteri itu (posisinya) sama seperti menteri menurut Undang-Undang (UU)," ujar Yustinus melalui keterangannya, dikutip Kamis (9/3/2023). 

Dia pun menyarankan bagi yang merasa tidak puas, dipersilakan untuk menguji permasalahan ini. "Kalau dinilai tidak memuaskan, ya silakan saja diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu intinya kan di UU Pelayanan Publik," sambung Yustinus. 

Masalahnya, rangkap jabatan pejabat Kemenkeu menjadi Komisaris BUMN sebenarnya bukan hal baru. Ini dibuktikan dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN yang sudah memandatkan hal tersebut.

"Kami sebagai bendahara negara itu kan salah satu stakeholders yang ultimate, pemegang saham utama. Kami memegang otoritas fiskal makanya ada penempatan perwakilan di sana, pejabatnya ditugaskan sebagai komisaris demi pengawasan," ungkap Yustinus.

Selain itu, penempatan pejabat Kemenkeu sebagai Komisaris BUMN, dinilainya memudahkan koordinasi secara hierarkis.

"Kenapa pejabat? Ya karena di dirinya sudah melekat tanggung jawab, ditambah koordinasinya bisa lebih mudah secara hierarkis kalau punya jabatan. Ini bisa sesuai dengan portofolionya, jadi kalau ada masalah ya langsung dilaporkan, ngundang rapat, dan seterusnya," pungkas Yustinus.***