Rampung Diperiksa, Ini yang Dipaparkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Rampung Diperiksa, Ini yang Dipaparkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

WJtoday, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra rampung diperiksa sebagai saksi meringankan tersangka pemerasan sekaligus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yusril diperiksa sekitar tiga jam. 

"Beberapa pertanyaan penyidik kepada saya sudah selesai saya jawab, saya tulis, dan saya rangkum," kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Yusril mengaku dirinya sudah memprediksi beberapa hal yang akan ditanyakan penyidik. Sehingga proses pemeriksaan terhadap dirinya relatif cepat.

"(Keterangan) lebih banyak dari saya (daripada pertanyaan penyidik). Penyidik bilang Bapak mau menerangkan apa, silakan," papar dia.

Yusril menyebut dirinya memanfaatkan kesempatan itu untuk menjelaskan perspektifnya soal kasus Firli Bahuri. Termasuk, menyampaikan pandangan soal fakta dan alat bukti dalam kasus tersebut.

"(Keterangan Yusril) sudah dipindahkan ke laptop penyidik," jelas dia.

 

Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***