Satu Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Depan Gedung DPR

Satu Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Depan Gedung DPR

WJtoday, Jakarta - Satu anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (ormas PP) berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengeroyokan anggota polisi saat aksi massa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11).

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup, sudah terpenuhi. Artinya keterangan dia, bagaimana, apakah ada temannya yang gabung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (26/11/2021).

Zulfan menerangkan, dengan demikian, sudah 16 anggota ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap 15 tersangka lainnya, penyidik menyangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam.

Dia menjelaskan, untuk tersangka pengeroyokan sendiri terancam lima tahun penjara. Namun, dia tidak menerangkan motif pengeroyokan tersebut.

“Yang satu pelaku pemukulan dikenakan Pasal 170 KUHP,” ungkap Zulfan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, terhadap lima anggota ormas PP lainnya yang dilakukan pemeriksaan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka diperiksa hanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga: DPR Desak Kemendagri Tertibkan Ormas yang Sering Bentrok

Zulfan mengimbau, bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi dipersilakan. Polisi, kata dia, akan memberi izin selama penyampaian pendapat dilakukan tidak anarkis.

"Tentunya demo atau menyampaikan aspirasi harus ada ketentuan menyampaikan ke kepolisian, kemudian juga jika ada penyampaian akan diberikan pelayanan dan pengamanan, sepanjang itu tidak anarkis dan tidak brutal, tidak menyalahi aturan, Polri akan mengamankan," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart menyampaikan permohonan maaf kepada organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) atas pernyataannya yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan ormas yang sering terlibat bentrokan.

Pernyataan Junimart memang sempat memicu protes khususnya dari PP. Junimart menilai dirinya merasa yakin kalau PP tidak secara utuh membaca pernyataannya yang menanggapi adanya bentrokan antara PP dengan orman Forum Betawi Rempug (FBR) di Kawasan Ciledug beberapa waktu lalu.

"Saya memahami bahwa teman-teman PP tidak utuh membaca tanggapan saya tentang insiden Ciledug dan hubungannya dengan Kemendagri," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (25/11).

Junimart menjelaskan, bahwa tidak ada sama sekali dalam pernyataannya yang meminta agar Kemendagri untuk membubarkan PP.  ***