Sempat Berjibaku Lawan Mafia Tanah, Nirina Zubir Akhirnya Terima Sertifikat

Sempat Berjibaku Lawan Mafia Tanah, Nirina Zubir Akhirnya Terima Sertifikat

WJtoday, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Penyerahan prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Nirina Zubir menyampaikan terima kasih atas diserahkannya sertifikat ini. Menurutnya hal ini menjadi bukti dari komitmen pemerintah memberantas mafia tanah.

"Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas intinya ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu mengatasi kasus ini. Sementara itu, Raja Juli menyebut pihaknya berupaya membantu masyarakat yang diambil haknya oleh mafia tanah.

"Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah," lanjutnya.

Adapun empat sertifikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertipikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021.

Menurut Raja Juli, mafia tanah merupakan kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Oleh karena itu, permasalahan mafia tanah diselesaikan melalui sinergi empat pilar yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradil

Dengan dikembalikannya sertipikat hak atas tanah Nirina Zubir diharap dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat. Raja Juli menyebut sertifikat tidak boleh dipegang oleh sembarang orang lantaran memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Sebelumnya, ART Nirina Zubir ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga miliaran Rupiah. ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, diketahui telah melakukan pemalsuan hingga pengalihan kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina.

Sejumlah bangunan/bidang tanah senilai Rp 17 miliar milik mendiang ibu Nirina Zubir raib dirampas oleh Riri Khasmita. Atas perbuatannya itu, Riri dijerat pasal pemalsuan hingga pencucian uang.***