Seorang WNI Divonis 2 Tahun Penjara Karena Dituduh Lakukan Pelecehan Saat Umroh

Seorang WNI Divonis 2 Tahun Penjara Karena Dituduh Lakukan Pelecehan Saat Umroh
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas seorang warga negara Indonesia (WNI) peserta umrah yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Libanon.

WNI asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu karena diduga melecehkan seorang perempuan asal Lebanon. Pria tersebut kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Benar seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kelas Konjern RI untuk Jeddah, Eko Hartono melalui pernyataan tertulis, Sabtu (22/1).

Eko mengatakan, MS(26) telah menjalani proses persidangan.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," lanjutnya.

"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda SAR (Riyal Arab Saudi) 50.000 (sekitar Rp200 juta)."

Persidangan digelar 22 Desember 2022 lalu. KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara pada 2 Januari.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," ujar Eko.

Menurut informasi, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan saat MS sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram pada 14 November 2022 dan aksi ini juga diakui MS.

"Pada saat persidangan yang bersangkutan mengaku," jelasnya.

Vonis kemudian diputuskan pada 2 Januari.

Eko juga mengatakan, proses pendampingan dan bantuan terhadap WNI asal Sulsel itu telah dilakukan oleh KJRI Jeddah.

Namun berbeda dengan klarifikasi keluarga MS soal kasus tersebut. Klarifikasi tersebut disampaikan sepupu MS bernama Nirwana Tirsa melalui thread Twitter @iniakuhelmpink yang ditayangkan pada Sabtu (21/1)

Awalnya, Ana membuka thread-nya dengan memohon bantuan klarifikasi pihak keluarga dapat disebarluaskan. Dia berharap klarifikasi itu sampai ke Presiden Joko Widodo.

"Hy teman² Twitter, mohon bantu up saya mau minta tolong kalaupun permintaan pertolongan kami tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi Dodo, saya hanya berharap ini bisa meredakan berita yg beredar di media sosial, saya paham betul the power of Twitter yg menegakkan keadilan," cuitnya mengawali thread klarifikasi, dikutip Minggu (22/1).

"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya MS yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang² di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga kami," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail menyebutkan Said sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda yang jika dirupiahkan mencapai Rp 200 juta.

Kembali ke Ana, dia menceritakan kronologi kejadian sehingga MS dituding melakukan pelecehan seksual. Disebutkan bahwa MS bersama rombongan tiba di Mekkah dari Madinah pada 8 November 2022. Selanjutnya, MS tawaf pada 10 November 2022, pukul 01.00 waktu setempat, bersama ibu, kakak, dan neneknya.

"Karna banyak orang, MS suruh ibunya buat tunggu depan (di luar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas MS hampir megang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang kedepannya," tuturnya.

Setelah ditarik keluar oleh 2 orang polisi, MS langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. MS mengaku bingung telah berbuat kesalahan apa.

Kemudian, MS pun menelepon keluarganya. Namun, handphone miliknya justru direbut oleh polisi yang menangkapnya.

“Diambil (handphone) sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata MS, sebelumnya sempat menghubungi kami yang i Indonesia karena HP ibunya tidak aktif karena waktu itu ibuynya kan masih disekitaran Ka’bah nungguin MS,” ujar akun tersebut.

Singkat cerita, polisi Arab Saudi pun menjelaskan alasan MS ditangkap.

MS disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon dengan memegang payudara.***