Sepanjang Tahun 2021, Sebanyak 122 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI

Sepanjang Tahun 2021, Sebanyak 122 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI

WJtoday, Jakarta - Sebanyak 122 orang narapidana terorisme telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2021. Dalam ikrarnya, narapidana terorisme berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Adapun Ikrar Setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi, yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bahwa narapidana terpapar paham terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Rika menjelaskan, dari 122 orang narapidana terorisme yang telah berikrar setia NKRI terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan Jumlah 68 orang narapidana. Kemudian disusul 13 orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan dan 9 orang narapidana teroris Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.

Rika mengungkapkan, ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pemersatu Bangsa,” tutur Rika.

Pelaksanaan Program Deradikalisasi turut pula melibatkan aparat penegak hukum terkait seperti dengan BNPT, TNI, POLRI, Densus 88, BIN, Kementerian Sosial dan Stake Holder lainnya.

“Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara,” papar Rika.

“Bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tambahnya menandaskan.***