Setelah Didakwa Kasus Korupsi, Mantan Menteri Olahraga Malaysia Dituduh Lakukan Pencucian Uang

Setelah Didakwa Kasus Korupsi, Mantan Menteri Olahraga Malaysia Dituduh Lakukan Pencucian Uang
Lihat Foto

WJtoday, Malaysia - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman telah didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang di pengadilan di Johor Baru, Malaysia. Tuduhan itu melibatkan uang dengan nilai total RM100.000 (sekira Rp340 juta).

Syed Saddiq, yang juga anggota parlemen Muar, mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan hakim Sidang Ahmad Kamal Arifin Ismail pada Kamis (5/8/2021).

Menurut lembar dakwaan, Syed Saddiq telah mentransfer RM50.000 dari rekening banknya ke rekening Amanah Saham Bumiputera (ASB) pada 16 Juni 2018, dan RM50.000 lainnya pada 19 Juni di tahun yang sama. Uang tersebut diduga diperoleh melalui kegiatan pencucian uang dan tindak pidana tersebut dikatakan dilakukan di sebuah bank di Taman Perling, Johor Baru.

Tindakan itu disebut sebagai pelanggaran Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum 2001 dengan ancaman hukuman denda maksimum RM5 juta (sekira Rp17 miliar) atau penjara hingga lima tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Pada 22 Juli, Syed Saddiq mengklaim persidangan di Pengadilan Sidang Kuala Lumpur atas dua tuduhan korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT) dan penyelewengan uang yang melibatkan dana milik mantan partainya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

Baca Juga : Mantan Menteri Termuda di Malaysia Didakwa Kasus Korupsi

Pria berusia 29 tahun itu mengaku tidak bersalah atas dakwaan di hadapan hakim Azura Alwi.

Menurut dakwaan pertama, Syed Saddiq, sebagai pemimpin pemuda partai saat itu, dipercayakan dengan dana milik Armada Malaysia, sayap pemuda Bersatu, dan diduga melakukan CBT dengan menarik RM1 juta (sekira Rp3,4 miliar) menggunakan cek tanpa persetujuan pimpinan puncak partai.

Syed Saddiq didakwa berdasarkan Bagian 405 KUHP Malaysia, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 406 KUHP yang sama, dan menghadapi hukuman 10 tahun penjara, cambuk dan denda.

Untuk dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyalahgunakan RM120.000 (sekiraRp408 juta) uang sumbangan milik Bersatu yang dimaksudkan untuk Pemilihan Umum ke-14.

Tuduhan berdasarkan Bagian 403 KUHP Malaysia dan dapat diganjar hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun dan cambuk dan dapat dikenakan denda.***