Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Jaksa KPK Hadirkan Perwira Tinggi TNI AU

Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Jaksa KPK Hadirkan Perwira Tinggi TNI AU
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama Fachri Adamy untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Adapun kasus ini menjerat Direktur PT Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh yang merugikan negara hingga Rp 738,9 miliar dan sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

Fachri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) pada 2016. Saat ini ia menjabat Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara (Puslaiklambangjaau).

Ia juga dikenal sebagai penerbang pesawat tempur dengan pengalaman ribuan jam.

“Kalau Marsma TNI Wakil Gubernur AAU (Akademi Angkatan Udara) tahun berapa, terakhir kapan?” tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Djuyamto, Senin (7//11/2022).

“Tahun 2020,” jawab Fachri.

“Awalnya kapan?” tanya Djuyamto lagi.

“2017,” timpal Fachri kemudian.

Selain Fachri, Jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU 2017-2019.

Pada 2015-Februari 2017, ia menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal  Agus Supriatna.

Kemudian, Jaksa juga menghadirkan prajurit TNI AU bernama Joko Sulistiyanto serta Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur perusahaan Lejardo, Pte. Ltd.

Dalam kasus ini, Irfan sebelumnya didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 738,9 miliar.

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Selain merugikan negara, Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Kemudian, memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar; memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan  perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

“Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” ujar Arief.

Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***