Sidang Perdana Lukas Enembe: Didampingi Belasan Pengacara Hingga Ditunda Sepekan

Sidang Perdana Lukas Enembe: Didampingi Belasan Pengacara Hingga Ditunda Sepekan

WJtoday, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (12/6/2023). Lukas menyimak sidang secara virtual dari Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, ada sekitar 18 pengacara yang bakal mendampingi Lukas Enembe.

Para pengacara itu duduk di sisi kanan ruang Sidang Hatta Ali tempat sidang akan berlangsung. Saking banyaknya, para pengacara sampai berjajar 3 baris tempat duduk.

Sejumlah nama kantor pengacara tersohor diketahui menjadi tim kuasa hukum Lukas. Di antaranya adalah kantor pengacara milik advokat O.C Kaligis dan advokat Petrus Balla Pattyona.

Lukas sendiri hadir secara online di sidang ini. Lukas mengikuti sidang dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. KPK menyebut Lukas dihadirkan secara online demi alasan efektifitas dan keamanan. 

Di gedung KPK, Lukas juga masih ditemani oleh sejumlah pengacaranya. Lukas sempat memprotes untuk dihadirkan secara offline. Lukas juga mengaku sedang sakit.

"Pak Lukas meminta sidang dilakukan secara offline," kata pengacara dari live streaming. Majelis hakim, jaksa dan tim kuasa hukum masih berdiskusi mengenai kondisi kesehatan Lukas dan kemungkinan Lukas dihadirkan secara offline.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan surat dakwaan Lukas Enembe sepekan ke depan

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi soal kondisi kesehatan terdakwa Lukas Enembe sebelum memulai jalannya sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?," tanya Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Lukas mengklaim hari ini sedang dalam keadaan tidak sehat atau sakit. "Sakit," ucapnya.

Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kemudian menjelaskan bahwa kliennya saat ini sedang sakit. Tensi Lukas Enembe naik drastis pada hari ini. Hal itu, tidak memungkinkan untuk Lukas Enembe mengikuti sidang hari ini.

"Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua," kata Petrus.

Setelah mengonfirmasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Lukas Enembe, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023.

"Sidang sudah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023. Saudara terdakwa kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan," kata Hakim Rianto Adam Pontoh menutup persidangan.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***