Soal Kenaikan Tarif Tol, RK Sebut BUMN yang lain Berlomba Menurunkan ini Malah Menaikkan Beban

Soal Kenaikan Tarif Tol,  RK Sebut BUMN yang lain Berlomba Menurunkan ini Malah Menaikkan Beban

Wjtoday, Bandung -  PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun bereaksi saat mengetahui rencana kenaikan tarif tol tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebut keputusan PT Jasa Marga (Persero) menaikkan tarif tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), per Sabtu, 5 September 2020, tak bijak. Terlebih saat ini masyarakat masih kesulitan lantaran pandemi covid-19.

"Menaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini, karena sub sektor ekonomi dan turunannya akan naik," tulis Emil, sapaan akrabnya, dikutip dari akun Instagram @ridwankamil, Sabtu, 5 Setember 2020.


Emil menilai, kenaikan tarif tol akan menambah beban ekonomi masyarakat yang masih berjuang untuk mempertahankan hidup di tengah pandemi covid-19. Padahal, lanjut dia, BUMN lain tengah berlomba meringankan beban dan memberikan bantuan terhadap masyarakat.

"BUMN yang lain berlomba-lomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos ekonomi," tutur Emil dalam akunnya

Gubernur Jawa Barat ini pun meminta Jasa Marga untuk menunda dan meninjau kembali kenaikan tarif tol hingga perekonomian telah membaik.
 "Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda.." Pungkas Emil

Sebelumnya tarif tol Cipularang dan Padaleunyi rencananya pada hari ini Sabtu (5/9/2020) akan mengalami kenaikan tarif.

Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh, antara lain Golongan (Gol) I sebesar Rp 42.500, dari tarif semula Rp 39.500.

Kemudian Gol II sebesar Rp 71.500 dari yang semula Rp 59.500, lalu Gol III sebesar Rp 71.500 dari yang semula Rp 79.500.

Gol IV menjadi Rp 103.500 dari yang semula Rp 99.500 dan Gol V menjadi Rp 103.500 dari yang semula Rp 119.000.***