Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia Sudah Dicoblos dan Kemungkinan Praktik Jual Beli

Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia Sudah Dicoblos dan Kemungkinan Praktik Jual Beli

WJtoday, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak menelusuri dugaan setumpuk surat suara untuk Pemilu 2024 di Malaysia sudah tercoblos bagi pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

Menurut anggota Bawaslu Lolly Suhenty pihaknya kini menyelidiki perihal tersebut.

"Itu sedang dalam penanganan Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Jadi, semuanya sedang berproses penyelidikan," ujar Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Oleh sebab itu, mengajak masyarakat bersabar dalam menunggu hasil penyelidikan dugaan surat suara tercoblos tersebut.

"Diharapkan sabar menunggu hasilnya. Kami tidak bisa menyampaikan karena sedang berproses," tuturnya.

Namun, Lolly mengatakan belum bisa memastikan kapan waktu berakhirnya penyelidikan kasus tersebut.

Sebagai informasi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kuala Lumpur, Malaysia, menyelidiki dugaan adanya setumpuk surat suara lewat pos untuk Pemilu 2024 yang sudah dicoblos untuk pasangan capres-cawapres dan caleg tertentu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap hampir dua ribu surat suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, dicoblos orang tak berwenang. Idham menyebut informasi itu dia terima dari Panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Informasinya ada 1.972 surat suara yang dicoblos oleh orang yang tidak berwenang," terang Idham, Jumat (9/2).

Praktik Jual Beli Surat Suara
Migrant Care, organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi isu pekerja migran Indonesia pada Sabtu (10/2) mengungkapkan adanya praktik makelar dalam jual beli surat suara pemilu Indonesia di wilayah Malaysia. 

Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp81 ribu hingga Rp163 ribu.

Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan praktik itu merupakan fenomena yang kerap terjadi saat pemilu Indonesia di Malaysia. 

"Mereka itu makelar suara. Motif utama dari makelar ini adalah uang karena per surat suara itu harganya 25-50 RM," kata Wahyu, seperti dikutip dari voaindonesia.com.

Wahyu menjelaskan para oknum tak bertanggung jawab yang menjadi makelar itu memanfaatkan surat suara pemilu dari kotak-kotak pos yang terdapat pada apartemen-apartemen tempat warga Indonesia menetap di Malaysia. 

"Ini tindakan tidak sah memanfaatkan surat suara yang menganggur di kotak pos di apartemen-apartemen. Ini yang terjadi seperti itu, mereka (makelar) ambil dan kemudian terkumpul banyak," jelasnya.

Menurut Wahyu praktik jual beli surat suara itu merupakan pelanggaran pemilu. Pasalnya surat suara pemilu yang dijual itu berpotensi dicoblos tanpa diketahui oleh pemilik surat suara.

"Problemnya adalah kalau terkait tindakan hukum itu ada di wilayah yurisdiksi Malaysia," pungkasnya. 

Staf pengolahan data dan publikasi Migrant Care Muhammad Santosa mengatakan, pengiriman surat suara pemilu yang dikirim oleh kurir pos seharusnya langsung sampai ke penerimanya sehingga surat suara pemilu akan aman.

"Tapi fakta yang ada di lapangan itu sangat berbeda, kurir menyampaikan surat suara itu di kotak-kotak pos yang ada di depan apartemen-apartemen orang Indonesia menetap." jelas Santosa.

"Bagi penerima itu kan satu kotak pos itu tidak hanya untuk dia sendiri, tapi banyak orang tinggal di apartemen. Penerima enggak akan mengetahui secara persis apakah dia dapat surat suara kiriman melalui pos atau tidak," dia menambahkan.

Hal ini menjadi peluang yang dimanfaatkan para makelar untuk mencari surat suara dari berbagai kotak pos di apartemen-apartemen tempat warga Indonesia di Malaysia menetap.

"Ini yang dimanfaatkan makelar, mereka memang sengaja mencari ke kotak pos satu ke kotak pos lainnya. Setelah itu mereka menimbun surat suara yang diambil dari kotak pos. Ketika ada yang membutuhkan maka terjadi tawar menawar antara 25-50 RM," tandas Santosa.  ***