Syahrul Yasin Limpo Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

WJtoday, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

SYL mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Tertulis juga surat itu diserahkan Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Selain SYL, ada tiga orang lainnya yang meminta perlindungan ke LPSK, yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan tersebut. Dia tidak menyebut apakah permohonan itu akan ditindaklanjuti oleh LPSK atau tidak.

"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," kata Edwin.

Seperti diketahui, SYL menjadi buah bibir publik setelah diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah oleh KPK.

Penetapan status tersangka itu menjadi konsumsi masyarakat persis ketika SYL melawat ke Roma, Italia, pekan lalu.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga sempat dinyatakan hilang kontak dengan pejabat kementerian, setelah diketahui menjadi tersangka korupsi.

SYL akhirnya tiba di Tanah Air pada Rabu (4/10). Keesokan harinya, atau tepatnya pada Kamis (5/10), Syahrul langsung menyerahkan surat permohonan undur diri dari kabinet Jokowi kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Syahrul menegaskan, dirinya mantab melepas jabatan karena persoalan harga diri.

"Saya orang Bugis Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan," kata Syahrul ketika menyampaikan surat pengunduran diri ke Mensesneg Pratikno.

Tapi, SYL mengakui alasan utamanya mengundurkan diri sebagai menteri adalah untuk fokus mengikuti proses hukum sebagai tersangka korupsi.

SYL dikabarkan turut tersandung kasus tersebut. Namun demikian, belum ada pengumuman resmi dari KPK soal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Diketahui pula,selain pemerasan, ada dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut diusut lebih lanjut oleh KPK. Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.

Namun demikian, KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK saat ini. KPK hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.***