Tsamara Amany Putuskan Hengkang dari PSI

Tsamara Amany Putuskan Hengkang dari PSI

WJtoday, Bandung - Kabar mengejutkan datang Tsamara Amany yang mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai Solidaritas Indonesia

"Per hari ini saya memutuskan diri keluar sebagai pengurus dan kader PSI. Keputusan ini saya ambil berdasarkan pertimbangan pribadi, saya merasa menemukan perjalanan baru di luar partai politik," ujar Tsamara saat mengumumkan pengunduran dirinya yang disiar dalam YouTube @Tsamara Amany, Senin (18/4/22).

Tsamara mengatakan dirinya ingin mengabdikan kepada Indonesia dengan cara-cara yang lain. Salah satunya, tutur dia, dengan fokus menyuarakan isu perempuan dan mengabdi untuk kepentingan perempuan.

"Ini bukan berarti saya merendahkan peran dan efektivitas PSI. Saya tetap percaya, politik dan partai adalah salah satu jalan paling masuk akal untuk membawa perubahan," ungkap dia.

Tsamara juga menegaskan bahwa pengunduran dirinya tidak terkait dengan perpindahan ke partai politik lain. Dia mengaku mengundurkan diri dari PSI secara baik, tanpa ada konflik apapun atau perbedaan pandangan.

"Keputusan ini murni keputusan pribadi yang saya rasa harus saya ambil dari hidup saya. Saya ingin berterima kasih sedalam-dalamnya. PSI akan selalu jadi cinta pertama saya untuk berpolitik," pungkas Tsamara.

Tsamara Amany berterima kasih dari hati yang terdalam karena telah mendapat banyak kesempatan dari PSI. Tsamara Amany diketahui maju sebagai caleg di Pemilu 2019.

“Selama 5 tahun mengabdi di PSI sebagai ketua DPP per hari ini 18 April 2022 saya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengurus dan kader PSI,” katanya.

Tsamara, kelahiran 24 Juni 1996, bergabung menjadi kader PSI sejak 2017 ketika usianya masih 21 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina.

Pada Pileg 2019, Tsamara Amany merupakan caleg peraih suara tertinggi kedua di dapil Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri dengan perolehan suara 140.557.

Hanya sayangnya, PSI secara nasional tidak memenuhi syarat parlementary threshold 4 persen sehingga Tsamara tidak bisa lolos ke senayan.***