Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, Ribuan Buruh di Purwakarta Gelar Demo

Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, Ribuan Buruh di Purwakarta Gelar Demo

WJtoday, Purwakarta - Aksi unjuk rasa kembali dilakukan ribuan buruh di Kabupaten Purwakarta, Jumat (24/11/2023).

Mereka melakukan aksi di Kantor Disnakertrans dan Kantor Pemkab Purwakarta.

Aksi buruh tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mencabut UU 2/2023 Cipta Kerja dan mencabut PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja serta meminta kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen.

Untuk mengamankan aksi tersebut, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat kerahkan ratusan personel yang berjaga di Kantor Pemkab Purwakarta dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta dan Pemkab Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan untuk menjaga kondisi aman dan kondusif, sebanyak 165 personel Polres Purwakarta diterjunkan guna mengawal aksi buruh dengan humanis.

"Untuk pengamanan demo buruh hari ini, ada sebanyak 165 personel Polres Purwakarta yang diterjunkan. Dari jumlah personel yang diterjunkan di sejumlah titik untuk mengurai potensi kemacetan," ungkap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (24/11/2023

Kapolres menekankan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat dimuka umum merupakan salah satu pelayanan Polri terhadap masyarakat yang dilaksanakan secara humanis namun tetap tegas agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya serta ketertiban umum.

Untuk itu, lanjut Edwar, seluruh personel pengamanan selalu melaksanakan tugas sesuai SOP, humanis, kedepankan komunikasi namun harus tegas apabila kegiatan unras sudah mengganggu ketertiban umum salah satunya sampai menutup akses jalan raya.

"Yang kami amankan dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi adalah fasilitas negara, fasilitas umum dan para peserta aksi unjuk rasa yang hadir maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas. Laksanakan tugas sesuai SOP, humanis namun harus tegas apabila aksi tersebut sudah mengganggu ketertiban umum," Tegas Edwar.

Kapolres menambahkan, Polres Purwakarta bersama-sama dengan TNI dan Pemkab Purwakarta turut serta dalam memastikan bahwa tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh massa dapat diakomodasi dengan baik, menjunjung tinggi hak-hak demokrasi, sambil tetap memastikan tidak terjadi gangguan ketertiban umum.

Tuntutan para buruh agar Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Provinsi Jabar mengabulkan permohonan kenaikan upah sebesar 15 persen.

Aksi unjuk rasa ini sebagai ungkapan dari buruh terhadap ketidakadilan pemerintah terhadap rakyat kecil terhadap kenaikan upah minimum 2024 semenjak diberlakukannya PP 51 tahun 2023.***