Update, Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Provinsi di Seluruh Indonesia Tahun 2024

Update, Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Provinsi di Seluruh Indonesia Tahun 2024

WJtoday, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) di 37 provinsi seluruh Indonesia untuk tahun depan atau tahun 2024, sudah ditetapkan. Dari penelusuran, satu-satunya provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Maluku.

Sementara itu untuk provinsi baru di Pulau Papua, besaran UMP 2024 mengikuti UMP 2024 provinsi Papua. Provinsi yang dimaksud adalah Papua Pegunungan, Papua tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

"UMP 2024 untuk provinsi baru di Pulau Papua, mengikuti besaran UMP 2024 Papua," uarnya, Rabu (22/11/2023).

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP langsung berlaku pada 1 Januari 2024.

Besaran UMP di Seluruh Indonesia tahun 2024

Berikut daftar UMP di 36 Provinsi:

1. Aceh

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 ditetapkan naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 47.006 dibanding UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666.

"Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/11/2023).

2. Sumatera Utara

Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

"UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11/2023).

3. Sumatera Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan dari awalnya Rp 2,74 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52%.

"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," Gubernur Sumbar Mahyeldi dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

4. Bengkulu

Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP Bengkulu tahun 2024 naik 3,38% atau Rp 88.500 jadi Rp 2.507.079,24 dari posisi UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.418.280.

5. Jambi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi bakal naik 3,2% pada 2024 atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

"Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, dilansir dari Antara, Senin (20/11/2023).

6. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024.

Dikutip dari keterangan tertulis, berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp. 3.294.625. Jumlah ini naik dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.191.662.

7. Kepulauan Riau

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik 3,76 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp3.279.194.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.

"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara

8. Sumatera Selatan

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. Angka itu naik 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177.

"UMP Sumsel 2024 Rp 3.456.874. UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun pada perusahaan. Bagi perusahaan yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," katanya, Selasa (21/11/2023).

9. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,04 persen atau sebesar Rp 141.521. Kenaikan tahun depan lebih rendah dibandingkan 2023 yakni naik 7,5 persen.

Dengan kenaikan 4,04 persen artinya UMP Babel pada 2024 naik menjadi Rp 3.640.000. Pada tahun ini, UMP Babel sebesar Rp 3.498.479.

10. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp 2,7 juta.

"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp 2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta ditandatangani pada Senin (20/11) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, dikutip dari Antara.

11. Banten

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau naik senilai Rp 66.532. Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. Penetapan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian isi SK Gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Al Muktabar.

12. DKI Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. Jumlah tersebut naik sebesar 3,6% atau naik sekitar Rp 165 ribu.

Heru pihaknya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,3 dan tidak bisa melebihi aturan. Hal ini sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3," jelasnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

13. Jawa Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

14. Jawa Tengah

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.

"Naiknya 4,02 persen," kata Aziz saat dihubungi oleh detikJateng, Selasa (21/11/2023). Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947. "2024 menjadi Rp 2.036.947," ujarnya.

15. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun 2023.

Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono, pada Selasa (21/11) di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari Djoko Susanto dari UPN, Arif Hartono UII serta Yatiman dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

16. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

17. Bali

Upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun.

"Melihat kondisi di Bali yang ada secara umum, maka kawan-kawan bisa bersepakat (persentase kenaikan UMP) di 3,68 (persen)," katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).

18. Nusa Tenggara Barat

Upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal naik 3,06% pada 2024 atau sekitar Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Angka ini merupakan kesepakatan dewan pengupahan NTB untuk diusulkan kepada gubernur.

Sidang untuk menetapkan usulan kenaikan UMP itu digelar siang tadi di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Sidang tersebut dihadiri oleh 13 dari 17 dewan pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur serikat pekerja.

"Hari ini kami adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kami bawa ke gubernur," ungkap Kadisnakertrans NTB yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan I Gede Putu Aryadi, Senin (20/11/2023).

19. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.

Asisten I Setda Pemprov NTT, Erni Usboko, menjelaskan UMP 2024 naik 2,96 persen. Kenaikan itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

20. Kalimantan Selatan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyebut kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan ini ditetapkan pada 20 November 2023.

"Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar," ucap Irfan, dikutip dari CNBC Indonesia.

21 Kalimantan Barat

Melansir CNBC Indonesia, UMP Kalimantan Barat tahun 2024 naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616. Adapun UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp2.608.601,75. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 94.000.

22. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.

"Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dikutip dari Antara.

23. Kalimantan Utara

Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP di Kalimantan Utara tahun 2024 ditetapkan naik 3,38% atau Rp109.951 jadi Rp3.361.653 dibandingkan UMP tahun 2023.

24. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 1,67%, dari sebelumnya Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,4 juta. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey.

25. Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 1,45% menjadi Rp 3,4 juta. Penerapan nilai itu bersyarat atau hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

"Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," ujar Bahtiar.

26. Sulawesi Barat

Penjabat Gubernur (Pj) Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Tahun 2024 menjadi Rp 2.914.958. Jumlah ini naik sekitar 1,5% atau Rp 43.163, dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.871.795.

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

27. Maluku Utara

Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.

28. Sulawesi Tengah

UMP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698 dari sebelumnya Rp 2.599.546. Angka tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 5,28%.

29. Sulawesi Tenggara

Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp 2.885.964, atau naik 4,60 persen dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp 2.758.984,54.

"Jadi, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini sebesar Rp 126.979,50 sen," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dikutip dari Antara.

30. Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp 3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023, seperti dikutip dari Antara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Selasa mengatakan penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.

31. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta atau mengalami kenaikan Rp111 ribu dari tahun 2023 sebelumnya.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Selasa, mengatakan penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"UMP 2024 dihitung berdasarkan formula yang diatur melalui PP 51," kata Melkias, dikutip dari Antara.

32. Papua

Dikutip dari Instagram Pemprov Papua, Pj. Gubernur Papua, Dr. M. Ridwan Rumasukun menetapkan Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.024.270 per bulan. Angka itu mengalami kenaikan 4.13% atau setara dengan Rp 159.573.

33. Papua Tengah

Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 4.024.270 di mana besarannya diambil dari besaran UMP Papua induk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray di Jayapura, Rabu, mengatakan per 21 November 2023, Provinsi Papua Tengah telah menetapkan UMP Papua Tengah yang mana setara dengan provinsi Papua.

"Berdasarkan peraturan gubernur UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 4.024.270 dari Rp 3.864.700 naik sebanyak Rp 159.578 atau sebesar 4,13 persen," katanya, dikutip dari Antara.

34. Papua Pegunungan

Mengikuti besaran UMP Provinsi Papua.

35. Papua Barat Daya

Mengikuti besaran UMP Provinsi Papua.

36. Papua Selatan

Mengikuti besaran UMP Provinsi Papua.

37. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, besaran UMP pada 2024 adalah sebesar Rp 3.261.616. Dikutip dari Antara, Besaran UMP Kalimantan Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan 2,53 persen. ***