Vonis Hukum Dirut PT Cifo dan Dua Terdakwa dari PT SMA terkait Kasus Korupsi Bandung Smart City

Vonis Hukum Dirut PT Cifo dan Dua Terdakwa dari PT SMA terkait Kasus Korupsi Bandung Smart City

WJtoday, Bandung - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukum terhadap dua terdakwa dari PT SMA dalam kasus korupsi suap Bandung Smart City. Tak hanya itu, Hakim juga jatuhkan vonis terhadap Dirut PT Cifo Sonny Setiadi.

Adapun sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin, 11 September 2023.

Dua Terdakwa PT SMA Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi dua terdakwa dari PT SMA dalam kasus korupsi suap Bandung Smart City. Benny selaku Dirut PT SMA dan Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap dalam program Bandung Smart City.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," kata Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 11 September 2023.

Dalam kasus tersebut, Benny dan Andreas dinilai telah melakukan suap sebesar Rp585 juta terhadap pejabat Pemkot Bandung untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hera.

Benny dan Andreas melanggar dakwaan alternatif pertama berupa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan hukuman bagi kedua terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi pihak terdakwa untuk merespon vonis tersebut.

"Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hera.


Dirut PT Cifo Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Dirut PT Cifo Sonny Setiadi dalam kasus korupsi program Bandung Smart City

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih menilai Sonny terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dengan total Rp186 juta.

"Menyatakan terdakwa Sony Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara," kata Hera.

Selain itu, Sonny juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dari kasus tersebut.

"Dan membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara," imbuhnya.

Sonny dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 maupun Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sonny terbukti melakukan suap untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Sonny memberikan suap kepada terdakwa Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana sebesar Rp100 juta dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal sebesar Rp86 juta.

"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan 'Bismillah'," ujar Hera.

Hakim menilai Sonny tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Hal itu menjadi hal yang memberatkan dalam vonis.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan nepotisme, kemudian yang meringankan karena belum pernah dihukum," kata Hera.

Di lokasi yang sama, penasihat hukum terdakwa Sonny, Wildan Mukhlisin mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis dari hakim. Menurutnya, pihaknya memerlukan waktu untuk merespons vonis tersebut.

"Tentunya ada waktu tujuh hari kita akan berpikir dengan bijak atas putusan yang sampaikan oleh majelis hakim. Kita akan banding ke PT atau menerima putusan ini," ujar Wildan.***