ASN Pemkot Cirebon Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu

ASN Pemkot Cirebon Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu
Lihat Foto

WJtoday, Cirebon - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas jelang pelaksanaan pemilu.

Dijelaskan Agus, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bahkan pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

“Aturan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” tutur Agus dalam rilis, dikutip Kamis (16/2/2023).

Dia menambahlan, aturan tersebut juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang netralitasnya tidak terjaga.

Agus mengutarakan, netralitas ASN kerap menjadi isu dan tantangan di tahun politik seperti sekarang. 

“Di satu sisi ASN harus bersikap netral, sementara di sisi lain ASN memiliki hak pilih,” sebutnya.

Untuk itu dia meminta semua ASN di Kota Cirebon harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu.

Selain itu, Agus juga menekankan kepada setiap ASN di Kota Cirebon untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak memihak pada kontestan politik mana pun.

“Melalui momen ini kita harapkan dapat tergali informasi dan pengetahuan untuk memaksimalkan penerapan netralitas ASN,” ucap Agus.  ***