Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari

Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon I ke atas untuk melakukan karantina mandiri selama 10 x 24 jam.

Bahkan, Satgas dapat memberi dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan mempertimbangkan keperluan dinas.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," demikian bunyi SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Adapun tempat karantina mandiri ini harus memenuhi kriteria di antaranya, memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional, memiliki petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Kemudian, menjamin karantina mandiri l sesuai prosedur yaitu dengan minimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Selanjutnya, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Terakhir, ketentuan tersebut menyebutkan, dispensasi durasi karantina diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.***