Soal Karantina Mandiri Pejabat Usai Perjalanan Luar Negeri, Satgas Covid-19: Hanya untuk Eselon 1 ke Atas

Soal Karantina Mandiri Pejabat Usai Perjalanan Luar Negeri, Satgas Covid-19: Hanya untuk Eselon 1 ke Atas

WJtoday, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan izin diskresi untuk karantina mandiri memang bisa diberikan bagi pelaku perjalanan internasional dengan status pejabat eselon 1 ke atas, lama karantina tetap 10 hari.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa diskresi karantina mandiri di rumah pribadi bisa diberikan kepada pejabat tersebut dengan pertimbangan kedinasan.

"Perlu ditekankan pihak yang diizinkan untuk menjalani karantina mandiri ialah pejabat setingkat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (14/12/2021).

Setiap pejabat eselon 1 ke atas juga tetap harus mengajukan permohonan karantina mandiri ke Satgas Covid-19 minimal 3 hari sebelum tiba di tanah air.

Rumah atau tempat pribadi yang dijadikan tempat karantina juga wajib memenuhi persyaratan karantina kesehatan, seperti kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri bagi pelaku perjalanan internasional.

Karantina mandiri juga tetap harus berjalan sesuai prosedur diantaranya meminimalisir kontak saat distribusi makanan dan mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang karantina ataupun individu lain.

"Serta dilengkapi petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya," tegasnya.

Selain itu, orang yang dikarantina juga tetap harus menjadi tes PCR kedua atau exit tes pada hari ke sembilan karantina.

Diskresi bebas kewajiban karantina WNI juga bisa diberikan dengan syarat kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kedukaan karena keluarga inti meninggal.

Serta warga negara asing yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melaui skema travel corridor arrangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan orang terhormat atau honorable person atau orang terpandang.

Aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).***