Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil
Lihat Foto

WJtoday, Kab Tasikmalaya - Bawaslu kabupaten Tasikmalaya tengah mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmaya, pekan lalu. 

Seperti diberitakan, dalam sebuah video yang beredar, Emil yang saat ini diamanati sebagai ketua tim kampanye daerah Prabowo-Gibran wilayah Jawa barat, dalam acara tersebut diduga mengkampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor dua. 

Dia yang saat itu berdiri di atas panggung juga sesekali memberikan uang kepada audiens yang hadir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengungkapkan, pendalaman dugaan pelanggaran kampanye ini juga beriringan dengan laporan yang di layangkan DPD PDI Perjuangan Jawa barat ke Bawaslu Jawa Barat.

Laporan dilayangkan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye serta netralitas kepala desa dan badan permusyawaratan desa (DPD). 

“Terkait permasalah Bawaslu akan memanggil RK ,saat ini kami masih memperoses laporan yang masuk apakah ada dugaan dugaan yang melanggar kampanye “ ungkap Dodi, Jumat (19/1/2024).

Sementara, Ridwan Kamil membantah melakukan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya tersebut.

Menurut dia, kegiatan yang dihadirnya itu tidak masuk dalam unsur pelanggaran kampanye. Sebab, kata dia, BPD bukan termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honor yang diberikan juga tidak digaji rutin oleh negara.

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN, karena tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau staf desa, tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," ujar Emil melalui keterangan resminya, Kamis (18/1).  ***