Belum Selesai Kasus Wanprestasi Rp34 Miliar, Kini Tamara Bleszynski Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik

Belum Selesai Kasus Wanprestasi Rp34 Miliar, Kini Tamara Bleszynski Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik

WJtoday, Jakarta - Artis Tamara Bleszynski dilaporkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski atas dugaan pencemaran nama baik. Padahal kasus sebelumnya pun, kasus wanprestasi soal biaya pengobatan ayah senilai Rp 34 miliar belum selesai.

Tamara Bleszynski dilaporkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut dibuat pada 7 April 2023. Tamara Bleszynski disebut sudah diperiksa sebanyak tiga kali atas laporan ini setelah sebelumnya mediasi gagal tercapai.

"Mengenai perkara lainnya yang Tamara kan dilaporkan Pak Rick di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE, jadi Tamara sudah diperiksa kalau nggak salah tiga kali, hadir di Polda, sudah dilakukan mediasi tapi nggak tercapai mediasi tersebut," kata Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Susanti Agustina kemudian mengungkapkan konten yang dilaporkan oleh Ryszard Bleszynski yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Tamara diduga mengunggah foto sang kakak dengan keterangan yang dinilai negatif.

"Setahu saya mengenai ini ada fotonya Pak Rick terus dia kata-katain di sini 'Ingat kan dengan ayahmu surat wasiat ayahmu, punya utang dengan mendiang ayahmu, dan utang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayahmu untuk membagikannya'," beber Susanti Agustina.

Ada juga konten lain yang sudah diturunkan oleh Tamara Bleszynski. Konten itu dinilai mencemarkan nama baik Ryszard Bleszynski.

"Terus ada lagi (kontennya), nah ini di-takedown sama dia. Jadi sebenarnya sudah beredar kemana-mana, dan waktu bulan Mei ini masih ada. Dia katakan bulan April sudah di-takedown padahal April-Mei itu masih ada. Waktu panggilan pertama itu masih ada, panggilan kedua baru nggak ada lagi, sudah hilang," ujar Susanti Agustina.

Sidang Putusan Wanprestasi Rp34 Miliar Tamara Bleszynski Ditunda

Sidang putusan atas gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski yang dilayangkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski soal biaya pengobatan ayah senilai Rp 34 miliar ditunda.

Putusan akan digelar pekan depan secara e-court. Hal itu disampaikan oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski.

"Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan, kemungkinan minggu depan," kata Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10/2023).

Pihak Ryszard Bleszynski sendiri tidak mengetahui alasan putusan sidang ditunda hingga pekan depan.

"Ya kewenangan hakim, ini kita belum tahu, kan yang memutuskan hakim, belum siap hakimnya atau bagaimana ya," tutur Susanti Agustina.

Susanti Agustina berharap putusan yang akan digelar pekan depan dapat sesuai dengan gugatannya, yaitu Tamara Bleszynski membayar sesuai nilai yang digugat.

"Harapannya putusan sesuai dengan gugatan yang kami ajukan," harap Susanti Agustina.

Sebagai informasi, gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***