Berkas Perkara Kasus Ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Perkara Kasus Ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejagung

WJtoday, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi telah lengkap atau P21. Berkas perkara pernyataan eks calon legislatif (caleg) soal Kalimantan Timur itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu," ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan secara virtual, Rabu (16/2/2022).

Ramadhan menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin, 14 Februari 2022. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan layak atau tidak dibawa ke pengadilan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah Edy Mulyadi diperiksa sejak pagi tadi hingga pukul 16.15 Wib, Senin (31/1).

Penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, di antaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan terhadapnya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.

"Alasan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," sebutnya.

Selain itu, nantinya Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu. "Mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," tutupnya.

Adapun dalam kasus ini, Edy Mulyadi diketahui dilaporkan atas pernyataannya soal kalimat "Tempat Jin Buang Anak" yang merujuk dianggap menghina Ibu Kota Negara (IKN) Baru.

Alhasil akibat ucapan Edy tersebut, dirinya lalu dilaporkan oleh sejumlah komunitas asal Kalimantan yang tidak terima ucapan tersebut, karena merasa tersinggung.***