BPJPH Patok Tarif Sertifikat Halal UMKM Rp650 Ribu

BPJPH Patok Tarif Sertifikat Halal UMKM Rp650 Ribu
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan biaya sertifikasi halal untuk produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hanya Rp650.000.

Kepala BPJPH Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro kecil untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya sehingga tarif yang dipatok bisa Rp650 ribu.

Lebih lanjut Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp 300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp 350 ribu. Sehingga total biayanya adalah Rp 650 ribu. 

“Biayanya Rp650 ribu tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” kata Mastuki dalam Konferensi Pers MUI, Jumat (18/3/2022). 

Lebih lanjut, untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3 juta.

Adapun ketentuan bagi pelaku UMKM dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Selain itu, UMKM tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

Mastuki sebelumnya juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. 

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal. ***