Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

WJtoday, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan  Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus ‘surat sakti’ untuk buronan Djoko Tjandra. Hal itu ditetapkan usai gelar perkara.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo terancam pidana penjara 6 tahun.

Kabareskrim  memaparkan pasal-pasal yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

"Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," tegas Sigit di Mabes Polri, Jakarta ,Senin (27/7/2020).

Sigit menuturkan tim khusus yang dibentuknya dalam mengusut masalah surat jalan Djoko Tjandra telah memeriksa 20 orang saksi. Sigit memastikan penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk mencari pihak-pihak mana saja yang membantu Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia.

"Saat ini kita sudah periksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi. Tim saat ini masih terus bekerja untuk mendalami terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ucap Sigit.

"Mulai dari perjalanan masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali), sampai kembali keluar dari Indonesia," sambung Sigit.

Kabareskrim menambahkan tim Polri masih terus bekerja untuk mendalami kemungkinan munculnya tersangka baru.***