Bukan Hanya Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri juga Bakal Disidang Etik dengan Sejumlah Kasus Lainnya

Bukan Hanya Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri juga Bakal Disidang Etik dengan Sejumlah Kasus Lainnya

WJtoday, Jakarta - Dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera diadili. Dewas Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik Firli terkait 3 kasus. Apa saja?

Dirangkum Jumat (8/12/2023), Dewas KPK menyatakan akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Kasus itu terkait dugaan pertemuan antara Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik. Satu, perbuatan berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan Menteri Pertanian SYL," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Jumat.

Dia mengatakan ada beberapa pertemuan yang diduga terjadi. Selain itu, katanya, ada komunikasi yang terjadi antara SYL dan Firli.

"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," ucapnya.

Sebagai informasi, SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah SYL menjadi tersangka, muncul foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis. Selain itu, mencuat soal dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu ditangani polisi. Kini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementan selama dipimpin SYL.

Kini Firli telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Jabatannya diisi oleh Nawawi sebagai Ketua sementara KPK.

Kasus-kasus yang Akan di Sidang Etik

Rupanya tak hanya soal pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Ada sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang akan diadili.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan ada tiga kasus yang akan diadili dalam sidang etik. Berikut tiga kasus itu:

1. Pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.

2. Berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utang Firli.

3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Tumpak mengatakan Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3 Tahun 2021. Berikut isi:

Pasal 4 ayat 2 huruf a:

(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

Pasal 4 ayat 1 huruf j:

(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:

j. memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi;

Pasal 8 huruf e:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:

e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dewas KPK Jamin Sidang Etik Lanjut Meski Firli Ditahan

Dewas KPK menegaskan akan melanjutkan proses etik meski Firli nantinya ditahan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Jalan teruslah, jalan terus. Beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK," ujar Tumpak.

"Kalau bukan insan KPK, lain cerita," tambahnya.

Tumpak menargetkan sidang etik Firli selesai sebelum Firli menjadi terdakwa. Dia mengatakan Dewas KPK akan berupaya agar sidang etik selesai sebelum akhir tahun.

"Ya mungkin tak sampai di situ udah putus ini. Yang saya bilang tadi kami berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa," sebutnya.***