Buntut Kasus Ismail Bolong, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam

Buntut Kasus Ismail Bolong, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam

WJtoday, Jakarta - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri atas tuduhan penerimaan gratifikasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi mejaga citra serta nama baik institusi Polri," ujar Iwan di Kantor Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Sebelumnya, geger pernyataan mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong mengenai setoran miliaran rupiah dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kian memanas. 

Tak lama kemudian, Ismail Bolong menarik testimoninya itu.

Dari video yang beredar, Ismail mengaku telah menyetor uang senilai Rp 6 miliar yang dikirim dalam tiga termin berbeda. Termin pertama dikirimkan uang senilai Rp 2 miliar pada bulan September 2021, termin kedua dikirimkan Rp 2 miliar pada bulan Oktober 2021, terakhir termin ketiga dikirimkan uang senilai Rp 2 miliar pada November 2021.

Atas dasar itu Iwan berharap Polri mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran etik. Iwan menuding perlindungan Kabareskrim dibutuhkan agar penambangan batubara ilegal dapat tetap berjalan.

"Bahwa pemberian uang dengan total Rp 6 miliar tersebut bertujuan agar aktivitas penambangan batubara yang dilakukan secara ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut mendapatkan bekingan Kabareskrim Mabes Polri," ucap Iwan.

"Bahwa bekingan dari Kabareskrim Mabes Polri tersebut diperlukan mengingat aktifitas penambangan batu bara yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin operasi sama sekali," kata Iwan.

Berikut enam poin permohonan yang disampaikan pihak ProDem untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

1. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang di duga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri

2. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar membuka seterang-terangnya pegusutan permasalahan ini agar tercipta transparansi penanganan perkara demi menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri

3. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Drs Agus Andrianto sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong

4. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar segera memanggil dan memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktifitas penambangan batubara ilegal di wilayah hukum Polres Bontang, Kalimantan Timur

5. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar melaksanakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap setiap anggota Polri yang diduga terlibat di dalam permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

6. Jika permasalahan pelanggaran Kode Etik dan penyimpangan tindakan sebagaimana dimaksud sudah pernah diproses, maka tanpa mengurangi rasa hormat kami mohon agar proses pemeriksaan terhadap permasalahan ini dapat dibuka kembali atau dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara mengenai isu setoran uang miliaran rupiah dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Mahfud mengatakan isu tersebut sudah diralat sang penyebar yang bernama Ismail Bolong, mantan anggota Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

"Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," kata Mahfud Md kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Mahfud mengatakan Ismail Bolong mengaku videonya itu dibuat atas tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri. Mahfud turut mengirimkan video permintaan maaf Ismail Bolong. Dalam video itu, Ismail Bolong menegaskan bahwa apa yang disampaikannya sebelumnya adalah tidak benar.

"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Pebruari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022," tuturnya.

Ismail Bolong menegaskan tidak mengenal Kabareskrim. Dia juga menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada petinggi Polri itu.

Dia mengatakan bahwa saat itu ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Dia mengaku diancam agar memberikan testimoni terkait Kabareskrim.

"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.

juga sudah mencoba menghubungi Komjen Agus Andrianto terkait kasus ini.***