Putin Wajibkan Napi Berstatus WN Rusia Ikut Perang di Ukraina

Putin Wajibkan Napi Berstatus WN Rusia Ikut Perang di Ukraina
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang mewajibkan setiap narapidana berstatus warga negara Rusia yang dihukum penjara atas tindak kejahatan serius, untuk dipanggil dalam dinas militer terkait mobilisasi ke Ukraina.

Seperti dilansir , Senin (7/11/2022), UU itu berlaku untuk warga negara Rusia yang hukumannya belum dihapus atau dijatuhi hukuman luar biasa dalam tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, pencurian, perdagangan narkoba dan tindak kejahatan serius lainnya.

UU yang diteken Putin itu memungkinkan mobilisasi ratusan ribu orang yang telah dijatuhi hukuman percobaan atau baru-baru ini dibebaskan dari penjara, yang sebelumnya dilarang bergabung dengan militer.

Kelompok narapidana yang dikecualikan dari UU itu adalah mereka yang dihukum dalam kasus kejahatan seks terhadap anak, kasus pengkhianatan negara, kasus mata-mata atau terorisme.

Narapidana yang juga dikecualikan adalah mereka yang dihukum dalam kasus percobaan pembunuhan pejabat pemerintah, pembajakan pesawat, aktivitas ekstremis, dan penanganan ilegal material nuklir juga zat radioaktif.

Putin, pada Jumat (4/11) lalu, menyatakan Kremlin telah memobilisasi 18.000 tentara tambahan, melebihi target 300.000 tentara untuk berperang di Ukraina, dari populasi warga umum berjenis kelamin laki-laki di Rusia.

Awal pekan ini, Kementerian Pertahanan Rusia mengumumkan bahwa mobilisasi militer parsial, yang mencakup pengiriman surat pemanggilan, telah dihentikan setelah otoritas Moskow menyatakan traget merekrut 300.000 personel telah dipenuhi.

Namun perintah mobilisasi militer parsial yang diinstruksikan Putin hanya akan berakhir ketika Presiden Rusia itu menandatangani perintah penghentian mobilisasi dalam dekrit resmi. Sebelum itu dilakukan, Putin berhak merekrut lebih banyak orang untuk bergabung wajib militer di masa mendatang.***