Buntut Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Polri Minta Seluruh Kapolda Kontrol Perkara di Polres

Buntut Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Polri Minta Seluruh Kapolda Kontrol Perkara di Polres

WJtoday, Jakarta - Agar tidak terulang kasus korban begal yang menjadi tersangka, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) meminta seluruh kapolda di wilayah agar bergerak aktif dalam penanganan perkara-perkara di wilayah hukumnya masing-masing. 

“Sudah ditekankan kepada seluruh kapolda untuk kontrol penanganan perkara-perkara di Polres-Polres,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangannya, dikutip Minggu (17/4/2022).

Kasus korban begal ditetapkan sebagai tersangka terjadi di Lombok Tengah, Nusa tenggara Barat (NTB). Korban Amaq Sinta dijerat Satuan Reserse dan Kriminal Lombok Tengah atas kasus pembunuhan.

Amaq Sinta diduga telah melakukan pembunuhan terhadap dua begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Praya Timur. Setelah dialihkan ke Polda NTB, akhirnya kasus korban begal menjadi tersangka itu dihentikan.

Dedi mengatakan kasus pelapor atau korban menjadi tersangka kerap terjadi di daerah. Hal ini membuat kinerja Polri di tingkat akar rumput dipertanyakan.

Dedi menuturkan pedoman dan regulasi hukum dari Mabes Polri sudah ada dan disebar ke wilayah. “Tinggal implementasi di wilayah masing-masing dan penafsiran-penafsiran hukum yang tidak selamanya sama,” ujar Dedi.

Dalam kasus Amaq Sinta, kata dia, cukup Polda yang akan memberikan evaluasi terhadap kinerja Polres Lombok. “Enggak ada, cukup Polda saja,” ucap dia.***