Bupati Indramayu Merasa Di-bully dan Disalahkan soal Kredit Macet BPR KR

Bupati Indramayu Merasa Di-bully dan Disalahkan soal Kredit Macet BPR KR

WJtoday, Indramayu - Bupati Indramayu Nina Agustina berkomentar mengenai kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.

Nina mengatakan, dirinya tak pernah habis pikir terhadap sejumlah pihak yang menyudutkan dirinya pada kasus kredit macet BPR KR.

“Tak apa saya dibully dan dibenci, saya tetap berjuang untuk nasabah. Jadi kepada bapak ibu (kepala sekolah) tolong sampaikan juga ke masyarakat perihal BPR yang sebenarnya,” kata Nina dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/4/2023).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kredit macet BPR KR berlangsung jauh sebelum dirinya menjadi bupati. Diketahui, Nina Agustina dilantik menjadi Bupati Indramayu pada Februari 2021 silam.

“Saya menerima BPR KR dalam kondisi rusak parah, seperti mobil mogok. Semua rusak, sakit, sangat sulit diperbaiki. Tapi justru sekarang saya yang dibully disalahkan seolah BPR KR bermasalah gara-gara saya,” jelasnya.

Tanggapan Bupati Nina tersebut cukup berasalan, pasalnya hal itu didukung oleh pernyataan Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena.

Bambang menyatakan, indikasi permasalahan terbaca sejak tahun 2013. Puncaknya, yakni ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis terjadinya kredit macet sebesar Rp230 miliar akibat tindak kecurangan dari direksi dan debitur nakal sejak lama.

“BPR KR itu sakit sejak lama, jauh sebelum saya menjabat bupati. Sekarang malah saya yang menanggung akibatnya. Saya tahu, sebagai KPM harus menyelesaikan, tetapi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi sekarang kasus kredit macet BPR KR telah digoreng menjadi konsumsi politik,” sergah Bupati Nina.

Namun demikian, sejak kasus BPR KR mencuat ke permukaan, Bupati Nina tidak lantas berdiam diri. Melainkan upaya tindak lanjut terus dilakukan, diantaranya adalah memperjuangkan nasabah, salah satunya dengan melempar kasus BPR KR ke ranah hukum.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan yakni menekan debitur nakal, termasuk ASN, agar mengembalikan pinjaman sehingga uang yang terhimpun bisa digunakan untuk mengembalikan simpanan nasabah, termasuk melelang agunan (aset) milik debitur.  ***