Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan, KPK Pastikan Siap Hadapi!

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan, KPK Pastikan Siap Hadapi!

WJtoday, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) berencana mengajukan gugatan praperadilan guna melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum itu sedang disusun oleh tim kuasa hukumnya, Mustofa Abidin.

"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelum nya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa melalui keterangannya di Jawa Timur, dikutip Rabu (17/4/2024).

Mustofa menilai, barang bukti awal tim KPK Rp 69 juta ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir bulan Januari lalu terlihat kecil jika melibatkan kepada daerah. Berkaca dari itulah, kubu Bupati Sidoarjo bakal mengajukan praperadilan.

"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nanti nya," ucapnya.

Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo ini belum mau berspekulasi  bahwa kasus yang menjerat kliennya bermuatan politis terkait Pilpres 2024.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," kata Mustofa.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.


KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang bakal diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

Gugatan itu, diajukan oleh Gus Muhdlor untuk melawan penetapan tersangka KPK, dalam kasus dugaan  korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Kabupaten Sidoarjo.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan  tersangka dimaksud (Gus Muhdlor). Kami siap hadapi,  sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, pada Rabu (17/4/2024).

Ali menerangkan, upaya gugatan praperadilan yang bakal diajukan oleh kubu Bupati Sidoarjo itu hanya menguji persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja dan bukan subtansi perkara.

Lebih lanjut, ia mengatakan,  subtansi perkara nantinya akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan," tegas Ali.***